Mayat dalam Koper di Ngawi

Motif Pelaku Mutilasi Mayat Dalam Koper Tersinggung Anaknya Diolok dan Sakit Hati Diselingkuhi

Sakit hati dikhianati cintanya dan tersinggung anak kandungnya diolok-olok diduga menjadi motif pelaku mutilasi sang pacar

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Tersangka RTH saat digelandang ke Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Senin (27/1/2025). 

Kemudian, hal senada juga disampaikan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, bahwa ditengah hubungan percintaan antara korban dan tersangka terjadi prahara. 

Ternyata, korban selalu memaksa agar tersangka segera menikahi dirinya sah dengan sebuah prasyarat yang sulit dilakukan tersangka. Yakni, tersangka segera menceraikan istri sahnya sesegera mungkin. 

Bahkan, saking kuatnya keinginan korban untuk dinikahi tersangka. Jumhur mengungkapkan, korban pernah 'melabrak' rumah tempat tinggal istri sah tersangka. 

"Korban perempuan ini minta dinikahi resmi, dan segera pelaku menceriakan istri sahnya. Dan pelaku tersinggung soal itu," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Senin (27/1/2025). 

Baca juga: Potensi Carlos Pena Hengkang dari Persija, Kontraknya Bakal Habis di Akhir Musim, Akan Diperpanjang?

"Intinya banyak yang bikin pelaku marah. Yang terakhir si korban datang ke rumah pelaku, mendobrak tempat istri sah pelaku, iya kepingin segera dinikahi," tambahnya. 

Namun, permintaan korban tidak dapat dikabulkan dengan cepat oleh tersangka. Dan, yang bikin korban makin naik pitam. Ternyata, tersangka belakangan diketahui memiliki anak kedua dengan istri sahnya. 

Sehingga, lanjut Jumhur, muncullah umpatan bernada sumpah serapah menyangkut anak kandung tersangka, hingga akhirnya membuang tersangka tersinggung dan merasa dendam. 

"Korban itu kecewa dengan pelaku karena istri sahnya punya anak lagi. Dan disumpah serapah kalau lahir didoain jadi ini dan itu (doa buruk)," pungkasnya. 

Sebelumnya, setelah menjalani penyelidikan dan penyidikan di beberapa lokasi yang menjadi lokasi kasus Penemuan mayat dalam koper di Ngawi, yakni Kabupaten Kediri, Ponorogo, Trenggalek, dan Madiun, hampir seharian, akhirnya tersangka Antik dibawa ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pukul 21.33 WIB, pada Minggu (26/1/2025)

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved