Berita Situbondo

Terima Aduan Pungli Potong Sapi, Komisi II DPRD Situbondo Sidak RPH dan Temukan Data Tak Sesuai

Komisi II DPRD Situbondo, melakukan inspeksi mendadak ke Rumah Potong Hewan ( RPH) di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Anggota Komisi II DPRD Situbondo saat sidak ke RPH di Desa Sumberkolak, Kecanatan Panarukan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Komisi II DPRD Situbondo, melakukan inspeksi mendadak ke Rumah Potong Hewan ( RPH) di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Minggu (26/01/2025) dini hari.

Sidak para wakil rakyat ini menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (Pungli) di RPH.

Sayangnya, kedatangan anggota komisi II tidak berhasil ditemui koordinator RPH,  karena sedang ada acara keluarga di Bondowoso.

Sekretaris komisi II DPRD Situbondo, Suprapto mengatakan, inspeksi mendadak ini dilakukan, setelah pihaknya mendapatkan adanya pengaduan masyarakat yang memprotes adanya dugaan pengutan liar di RPH itu.

"Besaran pungli yang diadukan ke kami nominalnya bervariatif, yakni berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu per ekor setiap sapi yang akan dipotong," kata Suprapto.

Sesuai ketentuan, kata politisi PKB ini menjelaskan, setiap ekor sapi yang dipotong itu hanya dikenakan biaya sebesar Rp 35 ribu.

"Biaya itu yang disetor ke PAD," ujarnya.

Dugaan pungli itu terjadi, Suprapto mengungkapkan,  ketika ada sapi yang tidak layak potong seperti sakit atau semacamnya,  maka agar bisa dipotong pemilik harus membayar uang tambahan sebesar antara Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu agar sapinya bisa dipotong.

Baca juga: Pelaku dan Korban Mutilasi di Ngawi Pacaran, Polisi Sebut Status Nikah Siri Cuma Kedok

"Makanya kami lakukan inspeksi untuk mencari tau kebenarannya, dan waktu sidak kami tidak bisa bertemu langsung dengan koordinator RPH," katanya.

Selain itu, lanjut Siprapto, pihaknya juga menemukan adanya  ketidaksesuaian data hewan yang masuk dan jumlah uang retribusi yang masuk.

"Tadi malam, kami ambil sampel ada 8 ekor sapi yang disembelih, kami tanyakan  kepada tukang jagal, ditemukan bahwa rata-rata penyembelihan 6-10 ekor sapi, tapi di catatan atau resi pembayarannya hanya tertulis 3 ekor yang masuk," bebernya.

Dikatakan, ketidaksesuaian jumlah hewan yang disembelih dan resi pembayaran ini, maka jelas berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Situbondo

"Tidak hanya itu bahkan berkas mulai 2023 hingga 2025 tidak ada sama sekali di kantor RPH yang bisa dilihat," ungkapnya.

Atas temuan ini, selanjutnya komisi II akan  mengundang Dinas Peternakan, kepala RPH dan pihak terkait  ke DPRD Situbondo untuk diklarifikasi.

Baca juga: Pelaku Mutilasi Ayah di Jember Membawa Kepala Korban di Jalanan

"Secepatnya kami akan panggil semuanya, Dinas peternakan, kepala RPH dan juga perwakilan jagal. Karena carut marutnya administrasi di RPH ini yang tidak dibenarkan," tegasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved