Berita Bondowoso

Satpol PP Bondowoso Akan Beri Sanksi Toko Modern Melanggar Jam Buka Operasional

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso menegur sejumlah toko modern untuk memantau penegakan aturan

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Satpol PP Pemkab Bondowoso
SATPOL PP PATROLI - Anggota Satpol PP Bondowoso melakukan patroli ke toko-toko modern, Kamis (30/1/2025). Patroli untuk memastikan semuanya membuka dan menutup tokonya sesuai dengan aturan dalam Perda 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso menegur sejumlah toko modern.

Pasalnya, ditemui beberapa toko modern yang membuka kegiatan jual belinya lebih dari jam 22.00 WIB. Hal tersebut dinilai melanggar aturan Perda Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan.

Demikian dituturkan oleh Plt Kepala Bidang Penagakan Perda (Gakda) Satpol PP Bondowoso, Ahmad Hambri, dikonfirmasi TribunJatimTimur.com, Jumat (31/1/2025).

"Berdasarkan Perda itu jam buka mulai Pukul 08.00 dan tutup Pukul 22.00 WIB," terangnya.

Ia menjelaskan aturan ini telah berlaku sejak 2020. Dengan harapan adanya aturan ini bisa memberikan peluang kepada pedagang kecil di sekitar toko modern terutama di pelosok desa.

"Karena pedagang klontong yang berada di sekitar toko modern modalnya, omsetnya kan kecil. Kasihan kalau pagi yang toko modern sudah buka, " lanjutnya.

Baca juga: Siswa SMK di Banyuwangi Diedukasi Soal Keselamatan Berlalu Lintas oleh Instruktur Honda 

Selama ini, pihaknya telah masif melakukan patroli untuk memantau jam buka dan tutup toko modern. Bahkan, surat edaran ditempel di toko modern.

Disinggung tentang sanksi, kata Hambri, hanya bersifat teguran atau peringatan. Akan tetapi jika melanggar sampai tiga kali, maka Satpol PP akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara.

"Ini bisa ditutup sementara kalau melanggar tiga kali," jelasnya.

Ia mengakui bahwa di Bondowoso sendiri memang masih ada 4 toko modern yang punya ijin bisa membuka 24 jam. Namun, toko modern ini berada di kawasan perkotaan.

"Kecuali yang sudah buka 24 jam itu ada 4 toko," pungkasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved