Gapeka 2025

Gapeka 2025 Berlaku, KAI Daop 9 Jember Imbau Masyarakat Hati-hati Lewati Perlintasan KA

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Sri Wahyunik
GAPEKA 2025 - Menjelang keberangkatan sejumlah kereta api di Stasiun Jember pada Juli 2024. PT KAI Daop 9 mengimbau masyarakat berhati-hati melintasi perlintasan sebidang KA seiring pemberlakukan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025 per 1 Februari 2025. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember (KAI Daop 9 Jember) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang.

Hal ini seiring dengan pemberlakuan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025 mulai 1 Februari 2025, yang akan meningkatkan kecepatan kereta api hingga 120 km/jam di beberapa lintasan.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyatakan bahwa peningkatan kecepatan ini bertujuan untuk mempersingkat waktu tempuh perjalanan kereta api. Namun, hal ini harus menjadi perhatian lebih dari masyarakat, terutama saat melintasi perlintasan sebidang.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu saat melintasi perlintasan sebidang, mengingat peningkatan kecepatan kereta api yang signifikan," ujanya dalam keterangan tertulis, Senin (3/2/2025).

Mulai 1 Februari 2025 bersamaan dengan pemberlakukan Gapeka 2025, batas kecepatan kereta api di beberapa lokasi bertambah.

Contohnya, pada lintas antara Stasiun Jember – Stasiun Malasan, kecepatan tertinggi meningkat dari 80 km/jam menjadi 100 km/jam. 

Begitu juga pada lintas Stasiun Leces – Stasiun Pasuruan, kecepatan kereta api mencapai 120 km/jam mulai 1 Februari 2025.

Baca juga: Pelantikan Ditunda, Bupati Lumajang Terpilih Hasil Pilkada 2024 Persiapkan Fisik Jelang Retret

“Meningkatnya kecepatan kereta api jika tidak dibarengi dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk tidak berada di jalur kereta api dan tertib berlalu lintas saat akan melewati perlintasan sebidang, tentu akan sangat membahayakan,” imbuhnya.

Di wilayah Daop 9 Jember dari Pasuruan hingga Banyuwangi, terdapat total 327 perlintasan, dengan rincian 303 perlintasan sebidang dan 24 perlintasan tidak sebidang seperti fly over atau underpass. Dari 303 perlintasan sebidang tersebut, 136 lokasi dijaga oleh KAI, Pemda/Dishub, swasta, dan swadaya masyarakat, sementara 167 lokasi lainnya tidak terjaga.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved