Liga 1

2 Ujian Berat Persib Bandung, Badai Cedera Melanda Hingga Denda Rp 300 Juta di Depan Mata

Persib Bandung mengalami dua ujian sekaligus, mulai dari dilanda badai cedera hingga harus bayar denda 300 juta rupiah.

Editor: Luky Setiyawan
tribunjabar.id / Gani Kurniawan
EMOSIONAL: Selebrasi gol Ciro Alves saat Persib Bandung menjamu PSM Makassar di Stadion GBLA, Kota Bandung, Sabtu (1/2/2025). Persib Bandung mengalami dua ujian sekaligus, mulai dari dilanda badai cedera hingga harus bayar denda 300 juta rupiah. 

Akan tetapi, perpisahan keduanya tak berakhir baik-baik saja.

Bahkan, perpisahan Luis Milla turut meninggalkan konsekuensi hukum.

Manajemen Persib Bandung saat itu mengungkapkan bahwa mereka belum mencapau kata sepakat dengan Luis Milla soal tuntasnya kontrak kerja.

PT PBB selaku pemilik klub langsung membawa masalah ini ke CAS.

Lima bulan setelah permasalahan ini dibawa ke CAS, persoalan Persib Bandung dan Luis Milla sudah tuntas.

CAS telah merampungkan kasus perkara perdata itu dan mengeluarkan sejumlah keputusan.

Putusan akhir dari hakim tunggal yang bertugas menangani perkara ini menyatakan jika Luis Milla tak melanggar perjanjian kontrak kerja yang sama.

Pasalnya, pemutusan kontrak Luis Milla mundur sudah mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak.

Hal itu sudah tertuang dalam poin kesimpulan sidang CAS dengan nomor peraka CAS 2024/A/10507.

Putusan dari CAS itu pun seolah jadi bumerang bagi PT PBB selaku pemilik Persib Bandung.

"Perilaku Klub (Persib Bandung) menunjukkan bahwa mereka telah memberi wewenang kepada Pelatih (Luis Milla) untuk pergi dan tidak mengharapkannya untuk kembali," demikian bunyi poin kesimpulan pertama putusan sidang CAS, dilansir dari TribunWow.com.

Persetujuan dari pihak klub terlihat dari tindakan Persib Bandung setelah pernyataan mundur dari Luis Milla.

Pihak klub memberikan pemberitahuan kepada Luis Milla dan meminta komnpensasi darinya setelah memberikan wewenang dan memfasilitasi kepergiannya.

Pernyataan tegas dari klub juga turut disampaikan melalui postingan media sosial dan konferensi pers.

Menurut putusan sidang, sikap klub bertentangan dengan prinsip venire contra factum proprium atau seseorang tidak boleh bertindak dengan tindakan atau pernyataan sebelumnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved