Berita Jember

Imbas UU ASN, Guru Honorer di Jember Sudah Mulai Dirumahkan

Guru honorer sekolah negeri di Kabupaten Jember, Jawa Timur sudah mulai dirumahkan di awal 2025

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
GURU HONORER DIPECAT : Guru honorer di Gedung DPRD Jember, Jawa Timur, Rabu (22/1/2025). Sejumlah guru di Kabupaten Jember mulai dirumahkan oleh pihak sekolah, buntut dari penetapan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Guru honorer sekolah negeri di Kabupaten Jember, Jawa Timur sudah mulai dirumahkan di awal 2025.

Hal tersebut buntut pemberlakuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Akibatnya pegawai honorer yang direkrut pemerintah daerah tidak bisa memperoleh gaji, dan berbuntut pemberhentian kepada mereka.

Informasi yang dihimpun TribunJatimTimur.com, beberapa sekolah negeri di Kecamatan Pakusari Jember menggelar rapat terbatas, untuk persiapan pemberhentian guru-guru honorer.

"Semua lembaga sekolah di Kecamatan Pakusari mengadakan rapat. Kebetulan tempat saya merumahkan semua tenaga honorer," kata guru honorer yang baru diberhentikan, Jumat (7/2/2025).

Menurutnya, pemberhentian tenaga pendidik honorer tersebut akan berdampak terhadap proses pembelajaran, bahkan kemungkinan besar banyak siswa yang terlantar.

"Juga siswa nanti siapa yang mengajar mereka, sedangkan setiap lembaga banyak guru honorer," katanya.

Baca juga: Kembali Disalurkan, Banyuwangi Berbagi Libatkan Lebih Banyak Pihak

Anggota Komisi DDPRD Jember Mufid mengatakan ada 2.000 guru honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.

"Namun masih belum terinci, apakah semua masuk database (BKN) atau bagaimana. Cuma Dispendik sudah menganggarkan untuk 2.000an guru honorer di 2025," ungkapnya.

Mufid mengaku belum mengetahui jumlah guru honorer yang terdampak buntut pemberlakuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tersebut.

"Karena dinas belum menyampaikan berapa guru yang akan terdampak. Kami akan kembali rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan mengenai banyak guru di Pakusari mulai dirumahkan," paparnya.

Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai, pemerintah seharusnya  mengayomi guru honorer, karena mereka bagian dari rakyat.

"Karena regulasi berimbas pada guru honorer yang tidak ter-cover dengan data base.  Ini kami sayangkan karena mereka bukan satu dua hari menjadi pegawai honorer," ucapnya.

Mufid mengaku, sekarang DPRD Jember sedang bersiap membuat panitia khusus (Pansus) untuk mengadvokasi tenaga honorer pemerintahan, yang terdampak aturan tersebut.

Baca juga: Program Docil Batch 2024 Usai, Puguh Pamungkas dan Tribun Jatim Cetak Calon Dokter Masa Depan!

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Jember Hadi Mulyono mengatakan, belum bisa memberikan berkomentar soal itu . Sebab sebagian guru honorer sedang ikut seleksi Calon Pekerjaan Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1.

"Dan sudah diumumkan, dan ada yang proses sudah daftar mengikuti seleksi Tahap 2. Semoga lancar semua," tanggapnya.

Sementara untuk kabar pemecatan sejumlah guru di Kecamatan Pakusari Jember, Hadi mengaku akan menyelidikinya. 

"Terima kasih infonya, kami cek di lapangan info tersebut,"  janjinya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved