Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas
Kejari Kabupaten Mojokerto Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Kapitasi 27 Puskesmas
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi di 27 puskesmas, kerugian Rp 5 miliar
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, MOJOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi di 27 puskesmas Kabupaten Mojokerto, dengan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana, mengatakan, penetapan tersangka telah berdasarkan hasil penyidikan dugaan korupsi dana BLUD (Badan layanan umum daerah) di 27 Puskesmas Kabupaten Mojokerto Tahun anggaran 2021-2022.
Tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto mengusut dugaan korupsi dana BLUD puskesmas, pada Agustus 2023 lalu.
"Tersangka berinisial YF, kami tetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana BLUD di 27 Puskesmas se-Kabupaten Mojokerto," jelasnya dalam konferensi pers di Kejari Kabupaten Mojokerto, Senin (10/2/2025).
Tersangka YF (34) adalah koordinator rekanan pihak ketiga (Perorangan) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Jawa Timur, yang ditunjuk untuk mengelola anggaran dari BLUD di 27 puskesmas Kabupaten Mojokerto.
Namun dalam realisasinya tersangka YF justru memanfaatkan bertindak tidak sesuai aturan bahkan diduga merekayasa kontrak (BLUD) hingga pemalsuan dokumen.
"Tersangka YF selaku koordinator. Modusnya, contohnya memalsukan dokumen, kemudian pembuatan beberapa kontrak (BLUD) tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan," ungkap Endang Tirtana.
Baca juga: Polisi Gerebek Pembuatan Pupuk Cair Tak Berizin di Situbondo
Ia mengungkapkan pihaknya melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, untuk melakukan audit perhitungan jumlah kerugian Negara akibat perbuatan korupsi tersebut.
"Kerugian Negara sesuai perhitungan dari BPKP Jawa Timur, sekitar Rp 5 miliar," ucap Kajari Kabupaten Mojokerto.
Menurut dia, tersangka YF belum dilakukan penahanan sebagaimana pasal 21 KUHAP tentang penahanan dapat dilakukan sesuai kepentingan penyidikan.
"Tersangka belum kami tahan, sesuai Pasal 21 KUHAP dan kebutuhan penyidikan yang nanti akan kita tindak lanjuti. Dan yang bersangkutan belum kita periksa, kita agendakan segera dalam pekan ini," kata Endang.
Akibat perbuatannya, tersangka YF dijerat dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(M Romadoni/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.