Berita Pasuruan
Minimalisir Pungli Program PTSL, DPRD Kabupaten Pasuruan Dorong Revisi Perbup
Dalam program PTSL ada biaya yang ditanggung negara, ada biaya persiapan yang tidak ditanggung pemerintah.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono berharap kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih, untuk merevisi Peraturan Bupati (Perbup) No 7 tahun 2021 tentang pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Rudi, sapaan akrabnya, menyebut Perbup itu tidak diatur harga satuan terkait dengan pembayaran PTSL suatu bidang tanah yang tidak ditanggung negara.
Artinya dalam program PTSL ada biaya yang ditanggung negara, ada biaya persiapan yang tidak ditanggung pemerintah.
Baca juga: Pemkot Surabaya Sewa 42 Mobil Listrik Seharga Rp 13 Juta Perbulan untuk Kendaraan Dinas
“Dalam perda itu hanya disebut jika kegiatan yang tidak ditanggung biayanya, maka para pemilih objek tanah yang menanggung biayanya. Besarannya berapa, terserah atau tergantung dari kesepakatan para pihak, termasuk panitia PTSL dan pemilik tanah,” katanya, Rabu (12/2/2025).
Menurut Rudi, hal itulah yang menjadi titik lemah perda ini. Ia menyebut, perda inilah yang akhirnya membuat polemik dan sengkarut persoalan terkait PTSL, karena tidak ada standar, tidak ada besaran satuan atau harga yang pasti untuk pembiayaan yang diluar tanggungan negara.
“Jadi berkaca dari banyaknya laporan, dan keluhan banyak orang tentang dugaan pungutan dan tarikan liar untuk membiayai yang tidak dibiayai negara dalam hal pengurusan sertifikat melalui PTSL, maka perda ini harus direvisi,” sambung dia.
Baca juga: Nasib Kontras 2 Pilar Inter Milan Usai Kalahkan Fiorentina, 1 Nama Dikritik, 1 Panen Pujian
Rudi menyebut, polemik ini akan selesai jika dalam Perbup nantinya sudah diatur besaran atau satuan harga. Jadi, semua daerah di Kabupaten Pasuruan, tambahan biaya untuk PTSL ini besarannya sama. Tidak ada perbedaan antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya.
“Kenapa muncul polemik karena tidak ada kesamaan dalam penentuan besaran biaya yang ditanggung para pemilik tanah untuk mengurus PTSL. Misal di daerah A besarannya Rp 200 ribu, daerah B Rp 500 ribu dan seterusnya. Perbedaan ini yang membuat gaduh,” urainya.
Baca juga: NASIB Sial Legenda Persib Bandung Jadi Kapten Klub Liga 2, Kini Timnya Terdegradasi ke Liga 3
Disampaikan Rudi, itu terjadi karena besaran itu ditentukan dalam forum rapat yang disepakati para pemilik tanah di sebuah wilayah. Jadi, kemungkiann terjadi perbedaan besaran biaya untuk mengurus sertifikat melalui PTSL diluar yang ditanggung negara,” jelasnya.
Politisi PKB ini berharap, Bupati dan Wabup terpilih nanti bisa merevisi Perbup ini yang sudah tidak relevan dengan perkembangan dan situasi yang terjadi. Terutama, ia menyarankan, dalam revisi Perbup nanti, poin penentuan besaran biaya harus dimasukkan.
“Revisi perbup ini nantinya juga akan memberi kepastian dan membuat masyarakat tenang. Jadi, esensi program PTSL ini untuk pendaftaran tanah menjadi sertifikat bisa lebih cepat tanpa terjadi kendala atau polemik karena besaran biaya yang berbeda,” tutupnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)
DPRD Kabupaten Pasuruan
Rudi Hartono
ptsl
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
TribunJatimTimur.com
Pabrik Garam Hadir di Pasuruan Gandeng Petani Lokal, Siap Bersaing di Pasar Ekspor |
![]() |
---|
Wabup Gus Shobih Dorong Sertifikasi Juleha Demi Jaminan Daging Halal |
![]() |
---|
Stakeholders Forum and Sharing Session AWS 2025 : Kekuatan Kolaborasi Jaga Air Sungai Berkelanjutan |
![]() |
---|
Kades Pasuruan GadaikanTiga Mobil Rental untuk Foya-foya, Ditangkap Polisi Bersembunyi di Masjid |
![]() |
---|
Mas Adi Dorong Koperasi Pasuruan Adaptif, Aktif, dan Berdaya Saing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.