Berita Madiun

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Madiun, Kejari Perpanjang Masa Penahanan Tersangka

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Inal Sainal Saiful, mengatakan, penahanan resmi diperpanjang mulai tanggal 11 Februari 2025, sampai 22 Maret.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Istimewa
DITAHAN - Mantan Camat Sawahan Mashudi mengenakan rompi tahanan dibawa keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Kabupaten Madiun, Rabu (22/1/2025). Mashudi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tanah tol ruas Madiun-Kertosono, dilakukan penahanan perpanjangan untuk melengkapi berkas pemeriksaan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Madiun - Kejari Kabupaten Madiun memperpanjang penahanan tersangka kasus dugaan korupsi tanah tol ruas Madiun-Kertosono, Mashudi.

Baca juga: Jatah Pupuk Subsidi di Jember 2025: Urea 65 Ribu Ton, NPK 49 Ribu Ton

Mantan Camat Sawahan tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Madiun, terkait kasus dugaan Korupsi Proyek Pembebasan Tanah Tol Ruas Madiun-Kertosono, di titik Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, tahun 2016-2017.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Inal Sainal Saiful, mengatakan, penahanan resmi diperpanjang mulai tanggal 11 Februari 2025, sampai dengan 22 Maret 2025.

“Perpanjangan penahanan atas dasar permohonan dari penyidik, selaku penuntut umum yang diajukan ke Kajari,” ujar Inal, Kamis (13/2/2025).

Ia mengungkapkan, masih ada beberapa berkas yang harus dilengkapi supaya terpenuhi secara formal dan materil, dengan harapan bisa segera naik ke tahap dua dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

“Kami berkomitmen secepatnya melengkapi berkas agar unsur formil dan materil terpenuhi. Sehingga kasus tersebut dapat segera disidang,” pungkasnya

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menetapkan mantan Camat Sawahan Mashudi, sebagai tersangka atas Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Kas Desa atas Ganti Rugi Proyek Tol.

Baca juga: Santer Dikaitkan dengan PSG, Sosok Penerus Thibaut Courtois Milik Chelsea Ngaku Terkejut

Pelaku ditetapkan atas dugaan adanya pihak lain kaitannya dengan Tindak Proses Pelepasan Hak dan Tukar Menukar Tanah Kas Desa (TKD) Desa Cabean, yang saat itu lokasi tersebut terkena proyek pembangunan jalan tol ruas Mantingan-Kertosono Tahun 2016-2017. 

Kajari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad, menuturkan, dalam perkara ini kapasitas pelaku sebagai PPATS.

“Saat itu menerbitkan Akta Jual Beli terhadap objek tanah dengan SHM tidak melalui sidang akad, yang seharusnya dihadiri para pihak penjual dan pembeli tanah. Di mana atas objek tanah tersebut telah dilakukan pembayaran kurang lebih sebesar Rp 320.433.000,” tuturnya.

“Kemudian tanpa adanya kuasa, akad jual beli hanya dihadiri oleh Wahyudi selaku Sekdes pada saat itu. Tidak ada jual beli yang nyata yang bersifat terang dan tunai" imbuh Oktario.

Atas perbuatan tersebut, lanjut Oktario, telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp 217.000.000. 

Baca juga: Wawancara Ekslusif Ketua DPRD Tulungagung: DPRD Siap Mengawal Jalannya Pemerintahan Bupati Baru

"Pelaku menganggap bahwa apa yang telah dilakukannya seolah olah benar dan telah melalui mekanisme" ucapnya.

Atas perbuatanya Mashudi telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) UURI Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lebih Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Febrianto Ramadani/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved