Mantan Wabup Bondowoso Tersangka

Mantan Wabup Bondowoso Tersangka, PDIP Bondowoso Tunggu Petunjuk DPD dan DPP Pasca Penahanan

DPC PDIP Bondowoso menunggu keputusan partainya terkait bantuan hukum untuk  Ketua DPC PDI Perjuangan Bondowoso Irwan Bachtiar Rachmat

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
KANTOR DPC PDIP BONDOWOSO - Halaman depan kantor DPC PDIP Bondowoso pada Jumat (14/2/2025) pagi. DPC PDIP Bondowoso memberikan tanggapan pasca penahanan mantan Wabup Bondowoso yang juga Ketua DPC PDIP Bondowoso Irwan Bachtiar Rachmat Kejaksaan Negeri Bondowoso, Kamis (13/2/2025). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - DPC PDIP Bondowoso menunggu keputusan partainya terkait bantuan hukum untuk  Ketua DPC PDI Perjuangan Bondowoso Irwan Bachtiar Rachmat, yang kini menjadi tersangka dugaan kasus korupsi.

Irwan yang juga Wakil Bupati Bondowoso periode 2018 - 2023 ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa Kejari Bondowoso, dan sudah ditahan sejak Kamis (13/2/2025).

Sekretaris DPC PDIP Bondowoso, Sinung Sudrajat menyebut pihaknya telah melakukan pertemuan di internal partai semalam.

"Sedang kami komunikasikan (bantuan hukum, red)," jelasnya dikonfirmasi Jumat (14/2/2025) pagi.

Ia  mengatakan, pihaknya saat ini sangat terkejut dengan penetapan ketua partainya sebagai tersangka. Karena, tak ada suara apa pun dari yang bersangkutan.

Untuk itulah,  pihaknya sangat prihatin dengan apa yang menimpa IBR (Irwan Bachtiar Rachmat). "Kami kaget, karena memang tidak ada suara apa-apa dari Pak IBR," jelasnya.

Baca juga: Mendadak Puluhan Napi di Lapas Bondowoso Dites Urine

Ia menegaskan, DPC PDIP Bondowoso tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.Terkait posisi Irwan sebagai Ketua DPC PDIP Bondowoso, kata Sinung, bahwa itu bukan kewenangan pengurus di Bondowoso. Melainkan, ada struktur di atas yang berwenang untuk memutuskan itu.

"Kami menunggu petunjuk, baik dari DPD maupun DPP," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rachmat ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowowoso, Adi Harsanto, membenarkan penahanan tersangka eks Wabup Bondowoso tersebut.

Ia menjelaskan Irwan Bachtiar Rachmat ditetapkan tersangka terkait dugaan penyalahgunaan bantuan dana hibah tahun 2023 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bondowoso. "Penyalahgunaan dana hibah tahun 2023," katanya singkat.

Data diterima, mantan Wabup Bondowoso itu diduga menyalahgunakan kewenangan. Yaitu  lembaga pendidikan yang menerima dana hibah diminta untuk membeli mebel dari toko miliknya.

Dari total 69 lembaga pendidikan yang mendapatkan dana hibah, 59 di antaranya yakni mendapat Rp 75 juta. Sedangkan, 10 lembaga mendapat Rp 100 juta yang berasal dari Pokir milik salah satu anggota dewan yang tak lain putra eks Wabup.

Baca juga: BREAKING NEWS Pria di Jember Bunuh Bocah Usia 6 Tahun, Anak Pacar Sendiri

Dari nominal tersebut penerima hibah diminta untuk merehabilitasi gedung dalam jumlah kecil. Sementara, sekitar Rp 50 juta diduga diminta untuk membeli mebel di usaha milik tersangka.

Diduga dari pembelian mebel itu, ditemukan barang yang tak sesuai spek. Dan ada juga yang sudah dipesan tapi belum diterima barangnya. Akibat dugaan korupsi ini, total keruguan negara sekitar Rp 2,3 miliar.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved