Mantan Wabup Bondowoso Tersangka
Mantan Wabup Bondowoso Tersangka, PDIP Bondowoso Tunggu Petunjuk DPD dan DPP Pasca Penahanan
DPC PDIP Bondowoso menunggu keputusan partainya terkait bantuan hukum untuk Ketua DPC PDI Perjuangan Bondowoso Irwan Bachtiar Rachmat
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - DPC PDIP Bondowoso menunggu keputusan partainya terkait bantuan hukum untuk Ketua DPC PDI Perjuangan Bondowoso Irwan Bachtiar Rachmat, yang kini menjadi tersangka dugaan kasus korupsi.
Irwan yang juga Wakil Bupati Bondowoso periode 2018 - 2023 ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa Kejari Bondowoso, dan sudah ditahan sejak Kamis (13/2/2025).
Sekretaris DPC PDIP Bondowoso, Sinung Sudrajat menyebut pihaknya telah melakukan pertemuan di internal partai semalam.
"Sedang kami komunikasikan (bantuan hukum, red)," jelasnya dikonfirmasi Jumat (14/2/2025) pagi.
Ia mengatakan, pihaknya saat ini sangat terkejut dengan penetapan ketua partainya sebagai tersangka. Karena, tak ada suara apa pun dari yang bersangkutan.
Untuk itulah, pihaknya sangat prihatin dengan apa yang menimpa IBR (Irwan Bachtiar Rachmat). "Kami kaget, karena memang tidak ada suara apa-apa dari Pak IBR," jelasnya.
Baca juga: Mendadak Puluhan Napi di Lapas Bondowoso Dites Urine
Ia menegaskan, DPC PDIP Bondowoso tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.Terkait posisi Irwan sebagai Ketua DPC PDIP Bondowoso, kata Sinung, bahwa itu bukan kewenangan pengurus di Bondowoso. Melainkan, ada struktur di atas yang berwenang untuk memutuskan itu.
"Kami menunggu petunjuk, baik dari DPD maupun DPP," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rachmat ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowowoso, Adi Harsanto, membenarkan penahanan tersangka eks Wabup Bondowoso tersebut.
Ia menjelaskan Irwan Bachtiar Rachmat ditetapkan tersangka terkait dugaan penyalahgunaan bantuan dana hibah tahun 2023 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bondowoso. "Penyalahgunaan dana hibah tahun 2023," katanya singkat.
Data diterima, mantan Wabup Bondowoso itu diduga menyalahgunakan kewenangan. Yaitu lembaga pendidikan yang menerima dana hibah diminta untuk membeli mebel dari toko miliknya.
Dari total 69 lembaga pendidikan yang mendapatkan dana hibah, 59 di antaranya yakni mendapat Rp 75 juta. Sedangkan, 10 lembaga mendapat Rp 100 juta yang berasal dari Pokir milik salah satu anggota dewan yang tak lain putra eks Wabup.
Baca juga: BREAKING NEWS Pria di Jember Bunuh Bocah Usia 6 Tahun, Anak Pacar Sendiri
Dari nominal tersebut penerima hibah diminta untuk merehabilitasi gedung dalam jumlah kecil. Sementara, sekitar Rp 50 juta diduga diminta untuk membeli mebel di usaha milik tersangka.
Diduga dari pembelian mebel itu, ditemukan barang yang tak sesuai spek. Dan ada juga yang sudah dipesan tapi belum diterima barangnya. Akibat dugaan korupsi ini, total keruguan negara sekitar Rp 2,3 miliar.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.