Berita Kediri

Sengketa Wakaf Masjid Djamek Kauman Kediri, Warga Ngadiluwih Tempuh Jalur Hukum

Dugaan tindak pidana terkait pengelolaan dan perubahan nama Masjid Djamek Kauman di Desa/Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. 

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Isya Anshori
BERUBAH NAMA- Lembaga Bantuan Hukum Mahkota Bintara Indonesia (LBH-MBI) melaporkan dugaan tindak pidana terkait pengelolaan dan perubahan nama Masjid Djamek Kauman menjadi Masjid Besar Daarul Jalaal, di Desa Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jumat (14/2/2025). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, KEDIRI - Lembaga Bantuan Hukum Mahkota Bintara Indonesia (LBH-MBI) melaporkan dugaan tindak pidana terkait pengelolaan dan perubahan nama Masjid Djamek Kauman di Desa/Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. 

Laporan tersebut diajukan kepada Kapolres Kediri atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP serta Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Menurut Direktur Bintara Center, Raden Mohammad Ali Sodik, laporan ini diajukan setelah pihaknya menerima permohonan pendampingan dari ahli waris warga Ngadiluwih, R. Tamtomo, Agus Mugi Raharjo, dan Sri Handayani. Ketiga ahli waris tersebut mengklaim bahwa masjid yang dibangun oleh leluhur mereka, Eyang Jabah, telah mengalami perubahan besar tanpa persetujuan keluarga.

Baca juga: Tokoh Partai Demokrat Takziyah ke Rumah Duka Renville Antonio, Mulai Emil Dardak Hingga Annisa Pohan

 "Kami menilai ada dugaan pelanggaran dalam pengelolaan wakaf ini. Masjid yang seharusnya tetap sesuai dengan niat pewakaf telah dibongkar dan dialihkan tanpa izin ahli waris," kata Ali Sodik, Jum'at (14/2/2025). 

Berdasarkan laporan LBH-MBI, Masjid Djamek Kauman yang merupakan hasil wakaf dari Eyang Jabah dibongkar dan dialihkan ke Yayasan Darul Jalal

Bahkan nama masjid juga diubah menjadi Masjid Besar Daarul Jalaal tanpa izin dari para ahli waris. Upaya mediasi telah dilakukan, namun pihak yayasan dan takmir masjid tidak menghadiri pertemuan yang dijadwalkan pada 20 Agustus 2024.

Selain perubahan nama dan kepemilikan LBH-MBI juga menyoroti penggalangan dana sebesar Rp5,6 miliar yang dilakukan Yayasan Darul Jalal untuk renovasi masjid. 

Baca juga: Lurah Sememi Surabaya Diperiksa Inspektorat, Buntut UMKM jadi Korban Pinjol

Dana tersebut dikumpulkan melalui rekening atas nama yayasan di Bank BRI dan Bank Jatim. LBH-MBI meminta adanya audit transparan untuk memastikan sumber dan penggunaan dana tersebut sesuai dengan tujuan wakaf awal.

"Kami juga mempertanyakan pengelolaan dana renovasi yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Perlu ada transparansi dalam penggunaan anggaran ini agar tidak terjadi penyalahgunaan," tambah Ali Sodik.

Sebelumnya LBH-MBI telah mengirimkan tiga kali somasi kepada Yayasan Darul Jalal, yakni pada 24 September, 14 Oktober, dan 2 Desember 2024. Namun, hingga saat ini tidak ada tanggapan dari pihak yayasan terkait permintaan klarifikasi maupun mediasi.

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, membenarkan telah menerima laporan dari LBH-MBI.

Baca juga: Efisiensi Anggaran, 6 Unit Mobil Operasional KPU Kota Blitar Juga Ditarik KPU Provinsi Jatim

"Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap Fauzy.

Terpisah salah satu pengurus Yayasan Darul Jalal, Moch. Bahrudin saat dikonfirmasi pihaknya memang telah menerima somasi dari pelapor. 

Ia menjelaskan Masjid Jami’ Ngadiluwih memang dulunya dikenal sebagai masjid tua dan terbesar di wilayah tersebut, telah mengalami perubahan nama menjadi Darul Jalal sejak sekitar tahun 1990-an. 

"Sejak saya masuk kepengurusan lima tahun lalu, masjid ini sudah bernama Darul Jalal. Saya tidak tahu siapa yang mengganti nama tersebut, dan teman-teman di yayasan juga tidak memiliki informasi mengenai hal itu. Kami hanya menjalankan amanah untuk memakmurkan masjid serta melanjutkan pembangunannya, yang saat ini telah mencapai sekitar 70 persen," ungkapnya.

Baca juga: Tips OOTD yang Simpel dan Stylish untuk Berbagai Kesempatan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved