Berita Banyuwangi

Edarkan Puluhan Paket Sabu-sabu dengan Sistem Ranjau, Pria Banyuwangi Ditangkap Polisi

Warga Kabupaten Banyuwangi ditangkap saat mengedarkan sabu-sabu dengan sistem ranjau di kawasan Kelurahan Boyolangu.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Polresta Banyuwangi
PENGEDAR SABU-SABU - Tersangka NH, warga Banyuwangi mengedarkan sabu-sabu dengan sistem ranjau. Ia ditangkap polisi pada Kamis (13/5/2025). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi – NH (33), warga Kabupaten Banyuwangi ditangkap saat mengedarkan sabu-sabu dengan sistem ranjau di kawasan Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi. Dari tangan tersangka, polisi menyita total 80,5 gram sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol M Khoirul mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang curiga dengan NH.

"Tersangka kami tangkap pada Kamis, 13 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB," kata dia, Sabtu (15/2/2025).

Baca juga: Gara-gara Ngompol, Balita di Sidoarjo Disiram Air Panas oleh Ibunya 

Menurut Khoirul, tersangka yang merupakan pegawai swasta itu ditangkap usai meranjau sabu-sabu di sekitar sekolah swasta di Kecamatan Boyolangu. Saat ditangkap, tersangka tengah membawa 58 paket sabu-sabu siap edar.

"Setelah dilakukan pencarian lebih lanjut, ditemukan tambahan 5 paket sabu yang telah diranjau sebelumnya. Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 63 paket sabu dengan berat 80,45 gram," lanjutnya.

Selain sabu-sabu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti potongan sedotan, isolasi berbagai warna, telepon genggam, dan sebuah kartu ATM.

Kini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Banyuwangi dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: 3 Faktor Buat Persija Kans Unggul Atas Persib Bandung, 1 Diantaranya Buat Fans Lawan Terdiam?

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini," tambahnya.

Selain itu, Polresta juga mengimbau masyarakat untuk aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.

"Ini demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba di Banyuwangi. Kami juga mengingatkan bahwa peredaran narkoba adalah kejahatan yang merusak," sambungnya. 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved