Berita Probolinggo

Perangkat Desa Kedungrejo Probolinggo Jual Narkoba

Kini tersangka sudah berada di Polres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan akibat perbuatannya itu.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Humas Polres Probolinggo
PENGEDAR SABU-SABU : Tampang Perangkat Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur yang jadi pengedar sabu-sabu. Tersangka ditangkap pada Kamis (13/2/2025) di rumahnya bersama dengan 8,87 gram sabu-sabu. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Perangkat Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo berinisial SUP (40) itu ditangkap Satuan Reserse dan Narkoba (Reskoba) Polres Probolinggo, setelah nyambi mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka ditangkap di rumahnya, Kamis (13/2/2025) dini hari. Kini tersangka sudah berada di Polres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan akibat perbuatannya itu.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, penangkapan perangkat desa ini, bermula dari adanya informasi warga yang sering melihat pelaku melakukan transaksi mencurigakan di desanya sendiri.

Baca juga: POTENSI Persib Bandung Hajar Persija di Kandang Lawan, 4 Faktor Jadi Sebab, Ada 1 Momok

"Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan bahwa oknum perangkat desa ini menjual sabu,anggota bergerak menuju kediamannya untuk mengamankan pelaku," kata AKBP Wisnu, Sabtu (15/2/2025). 

Saat menggeledah rumah tersangka, polisi menemukan sabu-sabu seberat 8,87 gram, timbangan digital, plastik klip besar dan kecil, sedotan, serta pipet kaca. Hal ini yang membuat tersangka tak bisa berkelit lagi.

Baca juga: Juventus Vs Inter Milan, Penentuan Nasib Bomber Nerazzurri, 1 Bintang Bianconeri Fix Absen

"Pelaku beserta barang bukti yang disita kami bawa ke Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk hasil pemeriksaan ataupun hasil pengembangannya akan disampaikan nanti," tutur Wisnu.

Akibat perbuatannya, lanjut AKBP Wisnu, tersangka terancam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved