Berita Bondowoso

Kejaksaan Negeri Bondowoso Musnahkan Barang Bukti Puluhan Ribu Narkotika

Kejaksaan Negeri Bondowoso memusnahkan puluhan ribu butir obat narkoba dan psikotropika dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
PEMUSNAHAN NARKOBA - Kejaksaan Negeri Bondowoso memusnahkan barang bukti berupa puluhan ribu narkoba di Halaman Kantor Kejari, Selasa (18/2/2025). Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibakar. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Kejaksaan Negeri Bondowoso memusnahkan puluhan ribu butir obat narkoba dan psikotropika (Narkotika), Selasa (18/2/2025). 

Barang yang dimusnahkan terdiri atas pil koplo logo Y ada 1.790 butir, pil Trihexyphenidyl ada 9.140 butir, Pil DMP warna kuning ada 39.281 butir. Kemudian, ada 10,2 gram sabu-sabu, dan rokok 5 bungkus.

"Ada tas, korek api, plastik klip, pipet, alat bong, dan lainnya ada 45 buah total," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, Selasa (18/2/2025).

Ia menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan ini dipastikan semuanya telah berkekuatan hukum tetap putusan pengadilan dari 19 kasus sepanjang Oktober 2024 - Februari 2025. 

Pemusnahan barang bukti ini secara periodik dilakukan atau setiap 2-3 bulan sekali. Karena jika terlalu lama khawatir disalahgunakan.

Baca juga: Bayi Alpaca Bernama Valentina Lahir Saat Valentine, Resmi Ber-KTP Kota Batu

Menurutnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan, ada barang bukti yang dikembalikan pada pihak yang dirugikan. Kemudian jika ada yang memiliki nilai ekonomis, maka akan dijual lelang.

"Itu banyak yang dilelang, dan hasilnya kami setor ke kas negara," ujarnya.

Dirinya pun memberikan atensi khusus untuk peredaran pil yang kerap menyasar anak-anak muda. Untuk itulah, pihaknya mengaku sangat tak nyaman jika yang ditindak hanya pengguna saja.

Karena itulah, dirinya berharap di Bondowoso bisa menekan angka peredaran narkoba hingga nol alias zero.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved