Berita Blitar
Polisi Blitar Tangkap Penjual Miras Oplosan dan Pengedar Narkoba
Tapi, polisi tidak menahan AS karena yang bersangkutan sakit dan harus menjalani cuci darah dua kali seminggu.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Blitar - Satnarkoba Polres Blitar menggerebek penjual minuman keras (miras) oplosan di wilayah Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Polisi menangkap satu penjual dan menyita barang bukti 1.500 liter miras oplosan.
Penjual miras oplosan yang diamankan, yaitu, AS (45), warga Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Tapi, polisi tidak menahan AS karena yang bersangkutan sakit dan harus menjalani cuci darah dua kali seminggu.
"Karena kondisi yang bersangkutan sakit dan harus menjalani cuci darah seminggu dua kali, kami tidak menahannya. Tapi proses hukum tetap lanjut," kata Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, Rabu (19/2/2025).
Arif mengatakan pelaku menjual miras tanpa izin edar dan tidak ada label kedaluwarsa.
Pelaku juga mengoplos sendiri minuman keras dari alkohol murni dengan minuman kemasan rasa-rasa.
"Kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa corong, timbangan, gelas, dan minuman kesehatan dalam bentuk sachet," ujarnya.
Polisi menjerat pelaku dengan UU Perdagangan dan UU Pangan karena telah mengedarkan bahan berbahaya tanpa izin.
Baca juga: Diduga Karena Goda Istri Orang Lewat WA, Petani di Probolinggo Dianiaya
"Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," katanya.
Selain itu, kata Arif, Polres Blitar juga melakukan razia miras menjelang Ramadan.
Dalam operasi yang digelar selama 20 hari, Polres Blitar menyita 5.000 liter miras dengan nilai lebih kurang Rp 250 juta.
"Harapan kami, kedepan, tidak ada lagi yang melakukan penjualan miras tanpa ijin di wilayah hukum Polres Blitar. Karena, dampak dari miras sangat potensi tinggi terhadap gangguan kamtibmas dan kejahatan," katanya.
Baca juga: Promosi ke Liga 1, Bhayangkara FC Tak Paksa 2 Pilar Persija dan Persib Gabung Meski Berstatus Polisi
Tak hanya itu, Polres Blitar juga menangkap dua pengedar pil dobel L, yaitu, M (18) dan HS (18) di wilayah Siraman, Brongkos, Kabupaten Blitar.
Dari kedua pelaku, polisi menyita sebanyak 303 butir pil dobel L.
| Memilukan, Balita 3 Tahun di Blitar Tewas Tersengat Listrik Gardu PLN Tak Dikunci di Halaman Rumah |
|
|---|
| Polisi Blitar Kota Amankan 14 Pesilat dari Luar Daerah, Diduga Rusak Rumah dan Keroyok Warga |
|
|---|
| Polisi Selidiki Identitas Mayat Perempuan Muda Tergeletak di Pinggir Jalan Raya Selopuro Blitar |
|
|---|
| Mayat Perempuan Ditemukan di Pinggir Jalan Raya Blitar - Malang, Wajah Korban Ditutup Rumput |
|
|---|
| Mulai Turun, Harga Cabai Rawit di Kota Blitar Masih Rp 60.000 Kilogram |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Polres-blitar-ungkap-miras.jpg)