Berita Surabaya

Maria Penusuk Leher Sopir Taksi Online Divonis 11 Tahun Penjara

Vonis itu diketahui lebih hanya lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntutnya selama 12 tahun.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Istimewa
PIKIR-PIKIR - Terdakwa Maria L. Livia A.P menghadapi sidang vonis secara video call yang berlangsung dari Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/2). Dia menyatakan pikir-pikir setelah divonis 11 tahun. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Kasus begal taksi online di kawasan Gunung Anyar, Surabaya, dengan terdakwa Maria L Livia akhirnya memasuki babak akhir. Wanita usia 23 tahun itu dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun.

Baca juga: Demo Indonesia Gelap, Ratusan Mahasiswa Jember Tolak UU Minerba dan Danantara 

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Mark L Livia selama 11 tahun," kata majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Yuliada.

Vonis itu diketahui lebih hanya lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntutnya selama 12 tahun.

Poin yang memberatkan perbuatannya mengakibatkan nyawa korban Pudjiono tewas. Sedangkan yang meringkan terdakwa membantu biaya pengobatan korban selama dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Drama 17 Gol Antar Persewangi Banyuwangi Ke Final Liga 4 Jatim

Maria melakukan aksinya pada 1 Oktober 2024. Mulanya dia memesan taksi online dari kawasan Galaxy Mall dengan tujuan ke Royal Town Regency Jalan Graha Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar. Pesanan itu masuk ke driver Pudjiono.

Semula perjalanan aman-aman saja. Namun, saat masuk jalan semak-semak kawasan Gunung Anyar, Maria dari kursi belakang menjerat leher Pudjiono menggunakan tali tas. Saat berontak, Maria mengeluarkan pisau dari tas menusukkan ke leher Pudjiono.

Baca juga: Usai Sungkem Ke Orang Tuanya, Cabup Situbondo Ulfiyah Jalan Kaki Menuju Wisma Wabup

Saat itu Maria mengambil alih kemudi. Tanpa disangka, perbuatan Maria dilihat warga sekitar. Dia akhirnya tertangkap di gang buntu. 

Usut punya usut ternyata aksi begal itu sudah direncanakan. Jika aksinya berhasil, ia akan menjual mobil tersebut. Kemudian uangnya akan digunakan untuk liburan ke Australia.

Maria tak menampik perbuatannya. Namun, dia mengklaim sudah ada perdamaian dengan pihak keluarga Pudjiono. Sehingga dia menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Pikir-pikir," tandasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Tony/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved