Berita Surabaya
Maria Penusuk Leher Sopir Taksi Online Divonis 11 Tahun Penjara
Vonis itu diketahui lebih hanya lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntutnya selama 12 tahun.
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Kasus begal taksi online di kawasan Gunung Anyar, Surabaya, dengan terdakwa Maria L Livia akhirnya memasuki babak akhir. Wanita usia 23 tahun itu dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun.
Baca juga: Demo Indonesia Gelap, Ratusan Mahasiswa Jember Tolak UU Minerba dan Danantara
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Mark L Livia selama 11 tahun," kata majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Yuliada.
Vonis itu diketahui lebih hanya lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntutnya selama 12 tahun.
Poin yang memberatkan perbuatannya mengakibatkan nyawa korban Pudjiono tewas. Sedangkan yang meringkan terdakwa membantu biaya pengobatan korban selama dirawat di rumah sakit.
Baca juga: Drama 17 Gol Antar Persewangi Banyuwangi Ke Final Liga 4 Jatim
Maria melakukan aksinya pada 1 Oktober 2024. Mulanya dia memesan taksi online dari kawasan Galaxy Mall dengan tujuan ke Royal Town Regency Jalan Graha Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar. Pesanan itu masuk ke driver Pudjiono.
Semula perjalanan aman-aman saja. Namun, saat masuk jalan semak-semak kawasan Gunung Anyar, Maria dari kursi belakang menjerat leher Pudjiono menggunakan tali tas. Saat berontak, Maria mengeluarkan pisau dari tas menusukkan ke leher Pudjiono.
Baca juga: Usai Sungkem Ke Orang Tuanya, Cabup Situbondo Ulfiyah Jalan Kaki Menuju Wisma Wabup
Saat itu Maria mengambil alih kemudi. Tanpa disangka, perbuatan Maria dilihat warga sekitar. Dia akhirnya tertangkap di gang buntu.
Usut punya usut ternyata aksi begal itu sudah direncanakan. Jika aksinya berhasil, ia akan menjual mobil tersebut. Kemudian uangnya akan digunakan untuk liburan ke Australia.
Maria tak menampik perbuatannya. Namun, dia mengklaim sudah ada perdamaian dengan pihak keluarga Pudjiono. Sehingga dia menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Pikir-pikir," tandasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Tony/TribunJatimTimur.com)
SPS Corporate Rayakan 30 Tahun, Tegaskan Daya Tahan Industri Nasional dan Perluas Diplomasi Ekonomi |
![]() |
---|
Telkomsel Serahkan Hadiah Mobil pada Momen Hari Pelanggan Nasional di Surabaya |
![]() |
---|
Lagi, SMKN 2 Surabaya Juara di Piala by.U 2025 Surabaya Series |
![]() |
---|
Dukung Transformasi Digital, Telkomsel Hadirkan Kolaborasi Strategis Instansi Pemerintah di Jatim |
![]() |
---|
Ibunda Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Meninggal Dunia, Sejumlah Tokoh Hadir di Prosesi Pemakaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.