Berita Surabaya
Maria Penusuk Leher Sopir Taksi Online Divonis 11 Tahun Penjara
Vonis itu diketahui lebih hanya lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntutnya selama 12 tahun.
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Kasus begal taksi online di kawasan Gunung Anyar, Surabaya, dengan terdakwa Maria L Livia akhirnya memasuki babak akhir. Wanita usia 23 tahun itu dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun.
Baca juga: Demo Indonesia Gelap, Ratusan Mahasiswa Jember Tolak UU Minerba dan Danantara
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Mark L Livia selama 11 tahun," kata majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Yuliada.
Vonis itu diketahui lebih hanya lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntutnya selama 12 tahun.
Poin yang memberatkan perbuatannya mengakibatkan nyawa korban Pudjiono tewas. Sedangkan yang meringkan terdakwa membantu biaya pengobatan korban selama dirawat di rumah sakit.
Baca juga: Drama 17 Gol Antar Persewangi Banyuwangi Ke Final Liga 4 Jatim
Maria melakukan aksinya pada 1 Oktober 2024. Mulanya dia memesan taksi online dari kawasan Galaxy Mall dengan tujuan ke Royal Town Regency Jalan Graha Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar. Pesanan itu masuk ke driver Pudjiono.
Semula perjalanan aman-aman saja. Namun, saat masuk jalan semak-semak kawasan Gunung Anyar, Maria dari kursi belakang menjerat leher Pudjiono menggunakan tali tas. Saat berontak, Maria mengeluarkan pisau dari tas menusukkan ke leher Pudjiono.
Baca juga: Usai Sungkem Ke Orang Tuanya, Cabup Situbondo Ulfiyah Jalan Kaki Menuju Wisma Wabup
Saat itu Maria mengambil alih kemudi. Tanpa disangka, perbuatan Maria dilihat warga sekitar. Dia akhirnya tertangkap di gang buntu.
Usut punya usut ternyata aksi begal itu sudah direncanakan. Jika aksinya berhasil, ia akan menjual mobil tersebut. Kemudian uangnya akan digunakan untuk liburan ke Australia.
Maria tak menampik perbuatannya. Namun, dia mengklaim sudah ada perdamaian dengan pihak keluarga Pudjiono. Sehingga dia menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Pikir-pikir," tandasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Tony/TribunJatimTimur.com)
| Ditjen Imigrasi Jatim akan Deportasi WNA asal Afghanistan, Diduga Edit ITAS Kedaluwarsa |
|
|---|
| Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan: Bank Mandiri Hadirkan Paket Rp1 di Surabaya |
|
|---|
| Bank Mandiri Region VIII / Jawa 3 Gelar Donor Darah Rangkul 4.850 Pendonor Secara Nasional |
|
|---|
| Perluas Akses Investasi, Bank Mandiri Region VIII/Jawa 3 Gelar Mandiri Lelang Festival 2026 |
|
|---|
| Exzam.id Bantu Permudah Guru Menganalisa Kelemahan Siswa di TKA |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Sidang-kasus-begal-taksi-online.jpg)