Senin, 27 April 2026

ODGJ Dipasung di Jatim

Ditemukan Tiga ODGJ Pasung di Tulungagung, Keluarga Jadi Kendala Pembebasan

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung mencatat masih ada 3 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dipasung

Editor: Sri Wahyunik
TribunMataraman.com/David Yohanes
PEMERIKSAAN KESEHATAN - Seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) menjalani pemeriksaan kesehatan di Dinas Kesehatan Tulungagung, Jawa Timur, sebelum dibawa ke RSJ dr Radjiman Wediodiningrat Lawang, Rabu (26/2/2025). Saat ini masih ada 3 ODGJ pasang di Kabupaten Tulungagung karena tidak diizinkan keluarga untuk dibebaskan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, TULUNGAGUNG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mencatat masih ada 3 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dipasung.

Satu di antaranya belum pernah dibebaskan dari pasungan, sementara 2 orang korban repasung (pemasungan ulang).

Menurut Sub Koordinator Kesehatan Jiwa Dinkes Tulungagung, Heru Santoso, pada tahun 2024 masih ada 12 ODGJ yang dipasung.

Namun sejak ada program  layanan kesehatan jiwa komunitas dari RSJ dr Radjiman Wediodiningrat Lawang, 9 orang sudah bebas pasung.

"Kami sudah putar otak, minta bantuan kemna-mana. Tapi (yang 3) terkendala izin keluarga untuk membebaskan pasung," ungkap Heru, Rabu (26/2/20250.

Satu orang dipasung dalam bekas kandang kambing, satu di dalam kerangkeng, dan satu lainnya ada di pasung permanen.

Dua orang ODGJ, masing-masing di Ngantru dan Pucanglaban pernah 2 kali dibebaskan dari pasungan. Bahkan ada yang sudah masuk ke Panti Rehabilitasi Sosial dalam proses penyembuhan selanjutnya.

Baca juga: Langkah Tegas Pemkab Tuntaskan Sengketa Lahan SDN Jeladri I Banyak Dapat Dukungan

Namun dengan berbagai pertimbangan, keluarga akhirnya melakukan pemasungan lagi. Sementara 1 ODGJ asal Kecamatan Besuki belum pernah dibebaskan sejak program bebas pasung diluncurkan 2014.

Dinkes menghadapi kendala, karena anaknya berdalih ingin merawat sendiri. "Alasannya dirawat sendiri di rumah, tapi kami melihat lebih mengarah ke pembiaran," katanya.

Heru menegaskan, untuk membebaskan pasung harus mendapat izin dari pihak keluarga. Rata-rata pemasungan terjadi karena keluarga khawatir ODGJ itu akn hilang karena keluyuran.

Ada pula yang beralasan, boleh mendapat penanganan medis asal dilakukan di rumah. Permintaan ini tidak bisa dilakukan, karena jika perawatan di rumah hanya bisa dilakukan Puskesmas.

Sementara Puskesmas tidak bisa mengadakan obat-obatan untuk ODGJ seperti Rumah Sakit Jiwa (RSJ).ODGJ yang berhasil dibebaskan dari pasung selalu diawali dengan perawatan di RSJ.

"Selepas dari RSJ akan dikembalikan ke keluarga dengan pendampingan Puskemas dan Poskeswa (Posyandu Kesehatan Jiwa). Poskeswa sangat membantu pasien di wilayah itu," tambahnya.

Baca juga: Anggota Satlantas Polres Probolinggo Kota Selamatkan Warga yang Hendak Bunuh Diri di Rel KA 

Selain ODGJ rumahan, Dinkes juga menyasar ODGJ liar yang ditemukan di wilayah Kabupaten Tulungagung.Karena tidak diketahui keluarganya, proses evakuasi lebih mudah karena tidak perlu mendapatkan izin.Dinkes berkolaborasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) untuk membawa ODGJ liar ini ke RSJ dan Panti Rehabilitasi Sosial. 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(David Yohanes/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved