Berita Pasuruan

Langkah Tegas Pemkab Tuntaskan Sengketa Lahan SDN Jeladri I Banyak Dapat Dukungan

Praktisi Hukum Suryono Pane menilai langkah yang diambil Pemkab Pasuruan dalam penyelesaian sengketa lahan SDN Jeladri I sudah tepat

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
ADA JALAN : Wabup Pasuruan Shobih Asrori saat melihat langsung kondisi anak-anak SDN Jeladri I yang terpaksa angkat kaki dari sekolahnya karena lahannya bersengketa, Selasa (25/2/2025). Langkah Pemkab Pasuruan dinilai sudah benar. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN -  Praktisi Hukum Suryono Pane menilai langkah yang diambil Pemkab Pasuruan dalam penyelesaian sengketa lahan SDN Jeladri I sudah tepat.

Menurutnya, Pemkab Pasuruan memang sudah seharusnya bertindak tegas, apalagi sengketa ini berdampak pada aktifitas belajar mengajar siswa.

Dia menyebut, negara memang harus hadir dan menjamin warganya bisa mendapatkan layanan pendidikan dengan baik dan maksimal sesuai amanat undang-undang.

“Saya kira apa yang dilakukan Pemkab Pasuruan sudah benar, apalagi ada dokumen yang menguatkan bahwa itu sudah ada jual beli,” katanya.

Hal itu disampaikan Pane, sapaan akrabnya usai Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori membuka segel yang dipasang ahli waris di ruang kelas SDN Jeladri I.

Baca juga: Anggota Satlantas Polres Probolinggo Kota Selamatkan Warga yang Hendak Bunuh Diri di Rel KA 

Menurut dia, dalam dokumen yang dimiliki sekolah, diketahui bahwa sekolah itu dibangun tahun 1973-1974 dengan dana dari pemerintah pusat.

Dalam dokumen sekolah yang didapatkan juga disebutkan bahwa tanah yang dibangun dengan sumber dana Inpres itu didapat dari hasil jual beli. 

“Sebenarnya ini sudah klir kalau melihat dari dokumen yang dimiliki sekolah. Tanah itu didapat dari hasil jual beli,” sambung Pane.

Pane menjelaskan, pada tahun itu, tanah seluas 2.300 meter itu dibeli sekolah dengan harga Rp 400.000 dan Rp 75.000. Dan itu tertuang dalam dokumen.

“Artinya tanah itu sah milik SD Jeladri, bukan milik perseorangan atau satu pihak. Dan ini yang perlu diketahui bersama,” papar dia.

Menurut Pane jika tanah itu diklaim milik perseorangan karena ada surat hibah dan sebagainya itu tidak sepenuhnya benar dan identik.

“Karena kalau lihat surat hibah dengan stempel dan tanda tangan para pihak itu tidak identik. Kami punya stempel dan tanda tangan kepala desa yang asli,” imbuhnya.

Di sisi lain, sangat tidak logis baru dipermasalahkan sekarang. Dia berharap, persoalan ini bisa segera selesari agar anak-anak bisa kembali ke sekolah. 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved