Ramadan 2025

MUI Banyuwangi Larang Penggunaan Sound Horeg untuk Bangunkan Sahur selama Ramadan

MUI mengajak masyarakat untuk mengisi Ramadan dengan hal-hal yang berfaidah dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/MUI Banyuwangi
LARANG SOUND HOREG - Ketua Umum MUI Banyuwangi KH. Muhaimin Asymuni. MUI Banyuwangi melarang menggunakan sound horeg untuk bangunkan sahur. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi melarang masyarakat agar tak menggunakan sound horeg untuk membangunkan sahur selama Ramadan 2025. Sebaliknya, MUI mengajak masyarakat untuk mengisi Ramadan dengan hal-hal yang berfaidah dan tidak mengganggu ketertiban umum.

“Ramadlan ini harus kita hiasi dengan ibadah dan hal-hal yang bermanfaat. Jangan kotori bulan yang suci ini dengan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah dan mengganggu ketertiban umum,” terang Ketua Umum MUI Banyuwangi KH. Muhaimin Asymuni, Jumat (28/2/2025).

Menurutnya sound horeg memiliki suara yang memekakkan telinga. Apalagi sound tersebut lebih sering dibawa keliling saat masyarakat masih istirahat.

"Masih cukup jauh dari waktunya sahur. Bahkan jam 12 malam sudah keliling,” terangnya.

Baca juga: Tergerus Air, Plengsengan Bangunan Politeknik Negeri Malang Ambrol

Tak semata sound horeg, pengasuh Pesantren Mambaul Hikam, Kabat itu juga menyoroti medium lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum selama Ramadlan.

Termasuk di antaranya penggunaan speaker/ Toa dari tempat-tempat ibadah yang berlebihan.

“Puasa Ramadan ini bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan kita pada Allah SWT. Jangan sampai semangat kita untuk bertaqwa dan berdakwah malah menodai keagungan Ramadlan dan ajaran Islam,” tegasnya.

Baca juga: Layanan Kesehatan dan Persalinan Gratis di Lumajang Dimulai 3 Maret 2025

Kiai Muhaimin mendorong masyarakat untuk mengacu ke surat edaran Kementerian Agama dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadlan.

Aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Seperti halnya tadarus selama Ramadan. Silakan diramaikan. Tapi, kalau sudah pukul 22.00, cukup menggunakan pengeras suara dalam saja. Tidak perlu dipancarkan lewat speaker di atas menara,” pungkasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved