Berita Bondowoso

Puluhan Tersangka Diamankan Polres Bondowoso, 9 Orang Terjerat Kasus Narkotika

Polres Bondowoso mengamankan 20 orang tersangka dari hasil ungkap kasus pidana selama Februari 2025 ini

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
PELAKU KRIMINALITAS - 20 pelaku kriminalitas hasil ungkap kasus sepanjang Februari 2025 oleh Polres Bondowoso, Jumat (28/2/2025). Total ada 16 kasus baik ilegal logging, narkotika, perjudian billiard, perusakan, pencurian, hingga pencurian dengan kekerasan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Polres Bondowoso mengamankan 20 orang tersangka dari hasil ungkap kasus pidana selama Februari 2025 ini.

Menurut data diterima dari Humas Polres Bondowoso, ada total 16 kasus. Di antaranya yakni kasus Ilegal logging, pencurian, curat, pencurian dengan kekerasan, perjudian billiard, perusakan, serta pemerasan yang masing-masing ditetapkan satu tersangka.

Kemudian dalam kasus narkotika dan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya), ada sembilan orang diamankan dari total sembilan ungkap kasus.

Kabag Humas Polres Bondowoso, Ipda Bobi Dwi Siswanto, mengatakan untuk kasus narkoba ini Satreskoba juga mengamankan sejumlah barang bukti barang haram itu. Di antaranya yaitu sabu-sabu seberat 21,05 gram, pil logo Y warna putih sebanyak 11.278 butir.

"Ada juga Pil logo DMP sebanyak 392 butir," jelasnya dikonfirmasi pada Sabtu (1/3/2025).
Ia menjelaskan modus operandi dalam kasus narkotika atau pun Okerbaya sendiri yakni pelaku membeli narkotika jenis sabu dari Jember dan Situbondo. Kemudian dijual di Bondowoso dengan harga eceren.

Baca juga: Sepulang Retret di Magelang, Gus Fawait Akan Temui Tiga Mantan Bupati Jember

Untuk sabu-sabu dijual paket hemat atau sekira seperempar gram seharga Rp 350 ribu. Kemudian, untuk paket 1 gram dijual Rp 1,4 juta.

"Kalau Okerbayanya ecer itu 9 butir dijyal Rp 30 ribu. Sementara Rp 150 ribu bisa dapat 100 butir. Berlaku kelipatan," ujarnya menirukan pengakuan para tersangka.

Para tersangka, kata Boby, kini telah ditahan di Mapolres Bondowoso untuk mengikuti proses hukum. Adapun dari kasus narkotika, 4 orang tersangka disangkakan melanggar pasal  114 ayat (1), (2), dan pasal 112 ayat (1), (2) UU RI no 35 tahun 2009.

"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun," terangnya.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved