Berita Banyuwangi

Sopir Bus Angkut Ratusan Botol Miras Ilegal dari Bali Menuju Jawa

Satpolairud Polresta Banyuwangi mengungkap kasus penyelundupan minuman keras ilegal dalam operasi pekat

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Satpolairud Polresta Banyuwangi
MIRAS ILEGAL - Aparat Satpolairud Polresta Banyuwangi mengamankan ribuan botol miras ilegal di Pelabuhan Ketapang, Jumat (7/3/2025). Miras ilegal diamankan dalam razia rutin. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGISatpolairud Polresta Banyuwangi mengungkap kasus penyelundupan minuman keras ilegal dalam operasi pekat.

Sebanyak 540 botol arak disita dari penumpang kapal penyebrangan lintas Jawa-Bali, tepatnya di Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (7/3/2025).

Kasat Polairud Polresta Banyuwangi Kompol Muchammad Wahyudi menjelaskan, pengungkapan dilakukan saat aparat menggelar pemeriksaan kendaraan yang keluar dari kapal.

Dari sekian kendaraan yang diperiksa, didalati bus yang mengangkut ratusan botol minuman keras yang dikemas dalam kardus.

Pengemudi bus adalah seorang pria berinisial MM(44), warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Baca juga: Bu Guru di Jember Kehilangan Sepeda Motor saat Ambil Uang di ATM

Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan 540 botol arak dalam kemasan 600 ml. Arak-arak itu dibungkus dalam kardus dan tak dilengkapi dokumen resmi atau izin edar yang sah.

"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa minuman keras tersebut merupakan titipan dari seorang perempuan bernama S di Denpasar, Bali. Karena tidak memiliki izin yang sah, tersangka beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mako Satpolairud Polresta Banyuwangi guna pemeriksaan lebih lanjut," kata dia, Sabtu (8/3/2025).

Ia menjelaskan, tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tersangka kami amankan atas dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Banyuwangi," ungkapnya.

Menurutnya, operasi dan razia memberantas peredaran miras ilegal akan terus digencarkan.

Baca juga: Desakan Jakmania Didengar, Persija Menang Atas PSIS Semarang, Carlos Pena Masih Disorot 1 Hal

"Kami akan terus meningkatkan patroli, baik di perairan maupun jalur transportasi darat dan laut, guna mencegah masuknya minuman keras ilegal di Banyuwangi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal," katanya. 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved