Kamis, 11 Juni 2026

Berita Bondowoso

Sidang Tiga Petani Kaligedang Terkait Perusakan Lahan PTPN XII Bondowoso Berlanjut 

Sidang kasus dugaan penghasutan yang melibatkan tiga petani dari Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen terkait perusakan lahan milik PTPN XII Bondowoso.

Tayang:
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Sinca Ari Pangestu
PERSIDANGAN - Seorang saksi dalam sidang tiga petani Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen terkait dugaan penghasutan atas perusakan lahan milik PTPN XII Bondowoso, menunjukkan potongan bambu dan banner di hadapan hakim. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso – Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso kembali menggelar sidang kasus dugaan penghasutan yang melibatkan tiga petani dari Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen. Ketiganya didakwa terkait perusakan lahan milik PTPN XII Bondowoso.

Sidang yang berlangsung pada Senin (11/3/2025) ini memasuki agenda pembuktian. Tiga terdakwa, yakni Ahmad Yudi Purwanto, Jumari, dan Fajariyanto, dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Randi Jastian Afandi.

Berbeda dengan sidang sebelumnya pada 4 Maret 2025 yang diwarnai aksi demonstrasi, kali ini jalannya persidangan berlangsung tanpa unjuk rasa. Meski begitu, sejumlah warga Desa Kaligedang tetap hadir untuk menyaksikan proses hukum yang berjalan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dwi Dhuta Ari, menyatakan dalam persidangan ini menghadirkan tiga saksi serta beberapa alat bukti yang mendukung dakwaan terhadap para terdakwa.

Baca juga: Putri Sulung Mantan Bupati Hasan Aminuddin, Pimpin DPD NasDem Kabupaten Probolinggo

"Ada tiga saksi yang dihadirkan, serta tiga alat bukti berupa banner, potongan bambu, dan contoh tanaman. Semua ini merupakan bagian dari pembuktian untuk meyakinkan hakim bahwa terdakwa bersalah," ujar Dwi.

Ia juga menambahkan bahwa kemungkinan masih akan ada saksi tambahan yang dihadirkan dalam sidang berikutnya. Namun, keputusan tersebut akan ditentukan setelah pembahasan internal di kejaksaan.

"Kami akan membahasnya lebih lanjut dengan pimpinan untuk menentukan saksi tambahan yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya," imbuhnya.

Sementara kuasa hukum para terdakwa, Habibussholihin, menilai pelapor belum bisa sepenuhnya membuktikan tuduhan penghasutan yang dikenakan kepada kliennya. 

Baca juga: Apindo Pasuruan Dukung Raperda TJSL, Ingatkan Dampak terhadap Investasi

Menurutnya unsur utama dalam pasal 160 KUHP tentang penghasutan belum terpenuhi, terutama terkait siapa yang diduga menghasut dan siapa yang terhasut.

"Karena ini terkait pasal 160 yang mengatur tentang penghasutan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, harus ada bukti nyata mengenai dampak kerugian yang ditimbulkan. Sampai saat ini, hal tersebut belum terbukti secara konkret," ungkap Habibussholihin.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Sinca Ari Pangestu/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved