Berita Pasuruan
Apindo Pasuruan Dukung Raperda TJSL, Ingatkan Dampak terhadap Investasi
APINDO berharap kebijakan ini tidak menimbulkan citra negatif yang dapat menghambat minat investasi di daerah tersebut.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Pasuruan menyambut baik rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bagi badan usaha. Namun, APINDO berharap kebijakan ini tidak menimbulkan citra negatif yang dapat menghambat minat investasi di daerah tersebut.
Ketua APINDO Pasuruan, Nurul Huda, menegaskan bahwa selama ini perusahaan-perusahaan di Pasuruan telah menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebagai bentuk kewajiban mereka. Oleh karena itu, APINDO mendukung upaya penataan CSR yang lebih baik melalui regulasi. Namun, ia mengingatkan agar aturan ini tidak menimbulkan kesan bahwa Pasuruan kurang ramah terhadap investor, baik dari dalam maupun luar negeri.
“Kami sepakat dengan penataan CSR. Namun, perlu dihindari dampak negatif seperti punishment yang berpotensi menjadi bumerang bagi dunia usaha di Pasuruan,” ujar Huda, Selasa (11/3/2025).
Baca juga: Adu Silat di Mojokerto Berujung Tragis, Siswa MTS Tewas
Ia menekankan bahwa sanksi dalam raperda TJSL ini tidak boleh menjadi hambatan bagi pelaku usaha, yang justru dapat membuat mereka enggan berinvestasi. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan dalam peraturan, termasuk jaminan kepastian hukum yang mendukung dunia usaha. Sinergi antara pemerintah dan perusahaan sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif.
Lebih lanjut, Huda menyoroti pentingnya kehadiran pemerintah dalam mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi perusahaan, termasuk gangguan dari pihak-pihak eksternal yang dapat menghambat operasional bisnis.
Dari sisi implementasi, ia menekankan perlunya kejelasan dalam pengelolaan CSR, termasuk siapa yang bertanggung jawab dalam mengelola dan mengawasi program tersebut. Selain itu, perlu dipastikan apakah CSR hanya terbatas pada kontribusi materi atau juga mencakup bentuk non-materi.
“Banyak perusahaan yang telah memberikan manfaat non-materi kepada masyarakat sekitar, misalnya dengan menyediakan peluang usaha seperti lahan parkir atau ruang berjualan di pasar kaget. Model CSR seperti ini lebih berkelanjutan karena mampu mendukung perekonomian warga dalam jangka panjang,” jelasnya.
Baca juga: Regulasi Pengelolaan Wisata Tumpak Sewu Kembali Berubah, Kini Hanya Grojogan Sewu yang Ditutup
Huda juga mempertanyakan apakah besaran CSR akan diseragamkan untuk semua perusahaan atau ditentukan berdasarkan tolok ukur tertentu. Jika ada perbedaan, maka perlu ada indikator yang jelas dalam menentukan kontribusi masing-masing perusahaan.
Ia menekankan tim yang dibentuk untuk mengelola CSR harus melibatkan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan dunia usaha dan pemerintah. Kajian mendalam diperlukan agar regulasi yang diterapkan benar-benar memberikan manfaat bagi semua pihak.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)
Gebyar Panutan Pajak Daerah 2025, Pemkab Pasuruan Apresiasi Wajib Pajak Teladan |
![]() |
---|
Pekan Raya Pasuruan 2025, UMKM, Budaya, dan Musik Meriahkan Hari Jadi Kabupaten |
![]() |
---|
Kejari Pasuruan Luncurkan Aplikasi Jaga Desa, Edukasi Hukum dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa |
![]() |
---|
Pemkab Pasuruan Lindungi 28 Ribu Pekerja Rentan dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Konservasi Air 2025 di Pasuruan, Sinergi Multipihak Jaga Ketahanan Air Brantas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.