Palsukan Akta Cerai
ASN Bondowoso Palsukan Akta Cerai untuk Nikah Lagi, Kini Dilaporkan ke Polisi
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bondowoso berinisial MR, dilaporkan ke Polres Bondowoso atas dugaan pemalsuan akta perceraian
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bondowoso berinisial MR, dilaporkan ke Polres Bondowoso atas dugaan pemalsuan akta perceraian. Laporan tersebut telah masuk sejak 13 November 2024.
Murti Jasmani, perwakilan dari pendamping pihak pelapor mengatakan, istri ASN tersebut telah memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.
“Sudah dimintai keterangan,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh TribunJatimTimur.com, Rabu (12/3/2025).
Dugaan pemalsuan ini pertama kali terungkap ketika anak dari terlapor menemukan unggahan foto pernikahan ayahnya dengan pasangan baru di media sosial.
Baca juga: Jasad Bayi Dikerubungi Biawak Gegerkan Warga Kota Probolinggo
Merasa curiga, istri MR kemudian berusaha mencari kepastian mengenai status perceraiannya dengan mendatangi Pengadilan Negeri (PN), mengingat pernikahan mereka dilakukan di luar agama Islam. Namun setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya pengajuan perceraian dari MR.
“Mereka sudah pisah rumah selama tiga tahun. Istrinya sebenarnya sudah meminta agar proses perceraian dilakukan, tetapi setelah dicek di pengadilan, ternyata tidak ada catatan pengajuan cerai,” jelas Murti Jasmani.
Kecurigaan semakin menguat ketika istri MR mendapati Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) telah menerbitkan akta cerai, meski tidak ada proses hukum resmi di pengadilan.
Bahkan setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan barcode yang tercantum dalam akta cerai tersebut sebenarnya adalah barcode milik akta kematian.
Baca juga: Ujian Berat Jakmania, Persija Dilanda Masalah Internal Hingga Catat Tren Negatif, 14 Pemain Kans Out
“Setelah mengetahui hal ini, kami segera melaporkan dugaan pemalsuan ini ke pihak kepolisian,” tambah Murti.
Meskipun setelah adanya protes, dokumen-dokumen terkait akhirnya dikembalikan ke status semula—termasuk pembatalan surat nikah baru serta pemulihan status akta cerai dan kartu keluarga—keluarga pelapor tetap berharap kasus ini segera ditangani dengan serius.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Sinca Ari Pangestu/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.