Kamis, 11 Juni 2026

Balon Udara di Ponorogo

Secarik Kertas di Balon Udara Sebabkan 8 Remaja di Ponorogo Jadi Tersangka

Delapan remaja warga Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menjadi tersangka dalam kasus menerbangkan balon udara tanpa awak disertai petasan

Tayang:
Editor: Sri Wahyunik
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
BALON UDARA - Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto menunjukkan barang bukti penerbangan balon udara bersama para kanit satreskrim Polres Ponorogo saat Pres Rilis di Mapolres Ponorogo, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Selasa (11/3/2025). 8 remaja asal Kabupaten Ponorogo menerbangkan balon udara tanpa awak yang disertai petasan itu. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PONOROGO - Delapan remaja warga Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menjadi tersangka dalam kasus menerbangkan balon udara tanpa awak disertai petasan.

“Kasus ini terungkap balon udara yang diterbangkan tanpa awak itu jatuh di depan rumah warga di Kabupaten Wonogiri, Jateng. Dan disitu ada secarik kertas yang bertuliskan salah satu sekolah,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, Selasa (11/3/2025).

Dia menjelaskan kronologi awal adalah ada balon udara jatuh di halaman rumah warga di Desa/Kecamatan Bulokerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

“Balon udara tanpa awak jatuh beserta dengan sejumlah petasan yang gagal meledak. Dan di situ ada secarik kertas,” kata AKP Rudy.

Dari situ, terdapat nama satu SMA negeri di Ponorogo. Dan ditelusuri oleh petugas Satreskrim Polres Ponorogo. Dan terungkap pelaku IAZ, VLN, VCK, RFE, RFA, ABR, IDF dan ATS.

“5 di antaranya masih ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) tidak kami tahan tetapi tetap diproses,” jelas mantan Kasatreskrim Polres Magetan ini.

Baca juga: Begini Penampakan Rumah Pembuatan Senpi di Bojonegoro, Dipasok untuk KKB Papua

Penerbangan balon udara ini bermula ketika pelaku IAZ berniat menerbangkan balon udara pada Ramadan tahun ini. Pelaku lalu menghubungi VLN, VCK, RFE, RFA, dan ABR untuk patungan membuat balon udara

“Dari awal mau menerbangkan balon Ramadan ini, atas nama tradisi. Dari patungan tersebut terkumpul sekitar Rp 2 juta," tambahnya.

Kemudian tanggal 26 Januari, 5 pelaku itu mengajak IDF dan ATS untuk menerbangkan balon di persawahan masuk wilayah Desa Bogem Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.

Balon udara diterbangkan secara sembunyi sembunyi. Dengan menambahkan sejumlah petasan berukuran 15 cm hingga 30 cm. 

"Sempat terbang petasannya, dan menuju arah barat," tegasnya. 

Tepat pada tanggal 29 Januari, balon tersebut jatuh di Desa/Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jateng. Untungnya tidak menimbulkan korban jiwa. 

"Dari hasil penyelidikan, diketahui balon tersebut berasal dari Ponorogo, akhirnya kami melakukan penyelidikan dan mengarah kepada para pelaku," tegasnya.

Baca juga: Said Abdullah : Partai Politik Bukan Organisasi Negara

Menurutnya, dari delapan pelaku, 5 di antaranya masih dibawah umur inisialnya VLN, VCK, RFE, RFA, dan ABR. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Undang-Undang Darurat RI 12/1951 dan Undang-undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan. 

"Ancaman hukumnya 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved