Berita Jember

Bupati Jember Tetapkan Jam Kerja Tenaga Kesehatan 5 Hari dalam Seminggu

Bupati Jember Muhammad Fawait menetapkan jam kerja baru bagi tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Jember, Jawa Timur

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
JAM KERJA NAKES: Bupati Muhammad Fawait bersama nakes di  Puskesmas Jemberkidul Kecamatan Kaliwates Jember Jawa Timur, Jumat (14/3/2025). Bupati Jember menandatangani SE jam kerja nakes terbaru 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Bupati Jember Muhammad Fawait menetapkan jam kerja baru bagi tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Penetapan tersebut dilakukan melalui Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Fawait di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Jemberkidul, Kecamatan Kaliwates, Jember, Jumat (14/3/2025).

 "Kami tetapkan jam kerja Nakes 5 hari selama seminggu, yang sebelumnya adalah 6 hari dalam seminggu," ujar Bupati yang akrab disapa Gus Fawait, Sabtu (15/3/2025)

Menurutnya, pengurangan hari kerja ini karena nakes adalah manusia. Sehingga pemerintah harus memberikan tambahan hari libur, agar mereka bisa kumpul keluarga.

"Nakes juga memiliki keluarga, mereka punya anak dan punya suami. Maka dengan adanya libur 2 hari, diharapkan mereka juga mendapat kesempatan untuk berkumpul bersama keluarganya," ucap Gus Fawait.

Baca juga: Isi Waktu Ramadan, Napi di Lapas Banyuwangi Berlomba Jadi Pendakwah

Namun meskipun ada tambahan hari libur, Gus Fawait mengatakan bahwa jam kerja Nakes tidak berubah dan tetap sesuai ketentuan.

"Meski hari kerjanya berkurang, jam kerja nakes tidak berubah, tetap sesuai ketentuan. Hanya nanti tinggal menyesuaikan shif kerjanya," tuturnya. 

Mengingat, kata dia, nakes adalah garda terdepan dalam memberikan layanan kesehatan untuk masyarakat. Sehingga mental mereka harus diperhatikan, salah satunya menambah hari libur.

"Kami menandatangani SE hari kerja nakes di halaman Puskesmas, sebagai simbol, agar para nakes memberikan layanan maksimal kepada masyarakat," ulas Gus Fawait.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved