Berita Situbondo

Terekam CCTV Curi Kotak Amal, Pria Bersarung Asal Sumberkolak Situbondo Ditangkap Polisi

Seorang pria mencuri kotak amal di Pondok Pesantren Tanjungrejo, Desa Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
PENCURIAN KOTAK AMAL - Pencuri kotak amal di Ponpes Tanjung Rejo, Desa Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran, Situbondo, Jatim yang berhasil  ditangkap dan diamankan polisi, Selasa (18//2025). Pencurian itu terekam CCTV. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Seorang pria mencuri kotak amal di Pondok Pesantren Tanjungrejo, Desa Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Selasa (18/03/2025) malam.

Aksi pria bersarung yang dketahui bernama Zainal Abidin, warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan ini, terekam Closed-Circuit Television (CCTV).

Sehingga polisi dan pihak pesantren mudah mengenali dan menangkap pencuri kotak amal tersebut. 

Pengasuh Pondok Pesantren Tanjung Rejo, Gus Muhammad Gufron membenarkan pencurian kotak amal di wilayah pondok pesntren yang diasuhya tersebut.

"Iya benar mas, tapi pelakunya sudah ditangkap," ujarnya saat dihubungi, Rabu (19/03/2025)

Baca juga: Batu Berdiameter Dua Meter Longsor, Dapur Rumah Warga Arjasa Situbondo Rusak

Sementara itu, Kapolsek Mangaran, AKP Iwan Sumantri mengatakan, sekitar Pukul 12.00 WIB, pihaknya menerima laporan pihak keamanan Ponpes terkait pencurian kotak amal.

"Saat dicek di CCTV ada orang yang merusak dan mengambil uang di kotak amal itu," ujarnya.

Setelah itu, kata AKP Iwan,  untuk memastikan apa yang dilihatnya malalui CCTV itu, pelapor mendatangi lokasi kotak amal itu.

"Ketika dicek kunci kotak amal sudah rusak dan uangnya habis diambil pelaku," katanya.

AKP Iwan menjelaskan, usai melakukam olah TKP dan mengidentifikasi pelaku, pihaknya berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

"Pelaku kita amankan sekitar pukul 22.00 WIB," ucapnya.

Baca juga: Rentetan Nasib Buruk Persija, 2 Pemain Dapat Tambahan Hukuman, 14 Nama Kans Hengkang

Selain mengamankan pelaku, lanjut AKP Iwan, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa uang hasil curian sebesar Rp 1.250.000, obeng, songkok, baju batik, sarung serta satu unit sepeda motor.

"Pelaku ini residivis kasus pencurian tahun 2023, dan tersangka kami limpahkan ke Polres," pungkasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved