Korupsi Desa Batangsaren

Mantan Kepala Desa dan Bendahara Batangsaren Tulungagung Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun bagi kedua terdakwa.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Kejari Tulungagung
DITITIPKAN DI LAPAS - Terpidana Ripangi (baju tahanan, kiri) dan Komuroji (baju tahanan, kanan), mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dijemput di Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Surabaya, Rabu (19/3/2025). Keduanya dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda masing-masing Rp 100 juta, serta uang pengganti Rp 394,7 juta dan Rp 236,7 juta. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Tulungagung – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Kepala Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Ripangi, serta mantan Bendahara Desa, Komuroji, dalam kasus tindak pidana korupsi. Putusan tersebut dibacakan, Rabu (19/3/2025).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun bagi kedua terdakwa. Selain itu, masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Ripangi juga diwajibkan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 394 juta lebih, sementara Komuroji harus mengganti Rp 236 juta lebih. “Uang pengganti ini wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.

Baca juga: Dua Wanita di Probolinggo Ditangkap Edarkan Pil Koplo ke Pelajar

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap kedua terpidana belum membayar uang pengganti, Kejaksaan berhak melakukan penyitaan aset milik mereka. Aset yang disita akan dilelang, dan hasilnya digunakan untuk mengganti kerugian negara. Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, Ripangi harus menjalani tambahan hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan, sementara Komuroji menghadapi tambahan hukuman satu tahun penjara.

Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tulungagung. Sebelumnya, keduanya dituntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. Denda yang diajukan JPU tetap Rp 100 juta, namun subsider yang diajukan enam bulan penjara diputus hanya tiga bulan.

Baca juga: PCNU Bangil Apresiasi Safari Ramadan Bupati Pasuruan

Perkara korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 631 juta lebih. Modus yang digunakan termasuk penyalahgunaan uang sewa aset tanah desa yang seharusnya menjadi pendapatan desa, namun dipakai untuk kepentingan pribadi. Selain itu, terdapat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait sejumlah proyek dan kegiatan di desa.

Dalam penyelidikan, ditemukan pula bahwa keterlibatan Komuroji tidak hanya sebatas bekerja sama dengan Ripangi. 

Ia diduga melakukan penyimpangan anggaran secara mandiri tanpa sepengetahuan kepala desa. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa periode 2014-2019, yang awalnya diperkirakan merugikan negara hingga Rp 780 juta lebih.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(David Yohanes/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved