Berita Bondowoso
Kejaksaan Bondowoso Terima Pengembalian Uang Dugaan Korupsi Eks Wabup 1,5 M
Kejaksaan Negeri Bondowoso menerima pengembalian uang kerugian negara dugaan korupsi hibah oleh mantan Wakil Bupati Bondowoso
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Kejaksaan Negeri Bondowoso menerima pengembalian uang kerugian negara dugaan korupsi hibah oleh mantan Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rachmat (IBR). Jumlahnya mencapai Rp 1,5 milliar.
Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengatakan, yang dikembalikan ini masih kurang dari total kerugian negara akibat dugaan korupsi yang mencapai Rp 2,3 miliar. Artinya, kerugian negara yang belum dikembalikan yakni sekitar Rp 800 juta.
Jumlah ini diketahui sesuai hasil auditor penghitungan kerugian negara oleh Kejati Jawa Timur. "Keluarga yang bersangkutan telah menitipkan uang sejumlah Rp 1,5 miliar," ujarnya saat rilis, Selasa (15/3/2025).
Menurutnya, pengembalian uang kerugian negara ini tak lantas menggugurkan dugaan pidana korupsinya. Namun, meringankan hukuman saja.
Karena itulah, pihaknya tetap melanjutkan perkara diproses dan tetap melimpahkan sesuai ketentuan yang ada.
Bahkan, Kejaksaan Bondowoso akan mengundang saksi ahli di persidangan. Seperti auditor, saksi fakta yang saat itu terjadi, serta beberapa pihak lembaga pendidikan penerima.
"Sesuai Pasal 4 UU Tipikor, bukan beraktif sifat pidananya hilang hanya memperingan saja," ujarnya.
Baca juga: Satu Korban Massa Aksi Ricuh Tolak UU TNI Bakal Jalani Operasi di RSSA Malang
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rachmat (IBR) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso pada 14 Februsri 2025 lalu.
Irwan ditetapkan tersangka terkait dugaan penyalahgunaan bantuan dana hibah tahun 2023 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bondowoso.
Data diterima, mantan Wabup Bondowoso itu diduga menyalahgunakan kewenangan. Yaitu lembaga pendidikan yang menerima dana hibah diminta untuk membeli mebel dari toko miliknya.
Dari total 69 lembaga pendidikan yang mendapatkan dana hibah, 59 di antaranya mendapat Rp 75 juta. Sedangkan, 10 lembaga mendapat Rp 100 juta yang berasal dari Pokir milik salah satu anggota dewan yang tak lain putra eks Wabup.
Dari nominal tersebut penerima hibah diminta untuk merehabilitasi gedung dalam jumlah kecil. Sementara, sekitar Rp 50 juta diduga diminta untuk membeli mebel di usaha milik tersangka.
Baca juga: DPRD Beri Rekomendasi LKPJ Bupati Pasuruan Tahun 2024, Mas Rusdi Akui Siap Menjalankannya
Diduga dari pembelian mebel itu, ditemukan barang yang tak sesuai spek. Dan ada juga yang sudah dipesan tapi belum diterima barangnya. Akibat dugaan korupsi ini, total keruguan negara sekitar Rp 2,3 miliar.
Usai mantan Wabup, juga menyusul seorang Ketua Yayasan lembaga pendidikan yang ditetapkan tersangka berinisial MH, pada 18 Februari 2025 lalu.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Kajari Bondowoso
Kejaksaan Negeri
Mantan Wakil Bupati Bondowoso
korupsi
TribunJatimTimur.com
Bondowoso
Kejari Bondowoso
| Raperda Kemudahan Investasi Dibahas, Bupati Bondowoso Tegaskan Komitmen Iklim Investasi Sehat |
|
|---|
| Terimbas Isu Aturan MBG, Harga Semangka Turun Tipis Meski Panen Raya 2,5 Ton di Bondowoso |
|
|---|
| Tata Masa Depan UMKM Bondowoso Go Global, Diskoperindag Gelar Pekan PLUT KUMKM |
|
|---|
| 2 Tahun Masuk DPO, Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Bondowoso Tertangkap |
|
|---|
| Perbaikan Jembatan Garuda Perintis Sukowiryo Bondowoso, Dibangun Sejak 1880 dan Kini Diperbaiki TNI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/PENGEMBALIAN-uang-Korupsi-EKS-Wabup-Bondowoso.jpg)