Kamis, 11 Juni 2026

Berita Bondowoso

Kejaksaan Bondowoso Terima Pengembalian Uang Dugaan Korupsi Eks Wabup 1,5 M

Kejaksaan Negeri Bondowoso menerima pengembalian uang kerugian negara dugaan korupsi hibah oleh mantan Wakil Bupati Bondowoso

Tayang:
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
UANG KORUPSI - Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri didampingi oleh Kasi Pidsus, Kasi Intel, saat menunjukkan pengembalian uang dugaan korupsi sebesar Rp 1,5 miliar atas kasus dugaan korupsi eks Wabup Bondowoso, pada Selasa (25/3/2025). Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2023 dari APBD itu telah ditetapkan eks Wabup Bondowoso, Irwan Bachtiar Rachmat, dan seorang ketua yayasan lembaga pendidilan swasta, MH. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Kejaksaan Negeri Bondowoso menerima pengembalian uang kerugian negara dugaan korupsi hibah oleh mantan Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rachmat (IBR). Jumlahnya  mencapai Rp 1,5 milliar.

Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengatakan, yang dikembalikan ini masih kurang dari total kerugian negara akibat dugaan korupsi yang mencapai Rp 2,3 miliar. Artinya, kerugian negara yang belum dikembalikan yakni sekitar Rp 800 juta.

Jumlah ini diketahui sesuai hasil auditor penghitungan kerugian negara oleh Kejati Jawa Timur. "Keluarga yang bersangkutan telah menitipkan uang sejumlah Rp 1,5 miliar," ujarnya saat rilis, Selasa (15/3/2025).

Menurutnya, pengembalian uang kerugian negara ini tak lantas menggugurkan dugaan pidana korupsinya. Namun, meringankan hukuman saja.

Karena itulah, pihaknya tetap melanjutkan perkara diproses dan tetap melimpahkan sesuai ketentuan yang ada.

Bahkan, Kejaksaan Bondowoso akan mengundang saksi ahli di persidangan. Seperti auditor, saksi fakta yang saat itu terjadi, serta beberapa pihak lembaga pendidikan penerima.

"Sesuai Pasal 4 UU Tipikor, bukan beraktif sifat pidananya hilang hanya memperingan saja," ujarnya.

Baca juga: Satu Korban Massa Aksi Ricuh Tolak UU TNI Bakal Jalani Operasi di RSSA Malang

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rachmat (IBR) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso pada 14 Februsri 2025 lalu.

Irwan  ditetapkan tersangka terkait dugaan penyalahgunaan bantuan dana hibah tahun 2023 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bondowoso.

Data diterima, mantan Wabup Bondowoso itu diduga menyalahgunakan kewenangan. Yaitu lembaga pendidikan yang menerima dana hibah diminta untuk membeli mebel dari toko miliknya.

Dari total 69 lembaga pendidikan yang mendapatkan dana hibah, 59 di antaranya mendapat Rp 75 juta. Sedangkan, 10 lembaga mendapat Rp 100 juta yang berasal dari Pokir milik salah satu anggota dewan yang tak lain putra eks Wabup.

Dari nominal tersebut penerima hibah diminta untuk merehabilitasi gedung dalam jumlah kecil. Sementara, sekitar Rp 50 juta diduga diminta untuk membeli mebel di usaha milik tersangka.

Baca juga: DPRD Beri Rekomendasi LKPJ Bupati Pasuruan Tahun 2024, Mas Rusdi Akui Siap Menjalankannya

Diduga dari pembelian mebel itu, ditemukan barang yang tak sesuai spek. Dan ada juga yang sudah dipesan tapi belum diterima barangnya. Akibat dugaan korupsi ini, total keruguan negara sekitar Rp 2,3 miliar.

Usai mantan Wabup, juga menyusul seorang Ketua Yayasan lembaga pendidikan yang ditetapkan tersangka berinisial MH, pada 18 Februari 2025 lalu.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved