Berita Bangkalan

Polres Bangkalan Tangkap Buronan Kasus Peredaran 1 Kg Sabu di Mojokterto

Ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Bangkalan di sebuah rumah di Jalan Kedung Maling, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto

Editor: Haorrahman
tribunjatimtimur/Ahmad Faisol
KURIR 1 KG : Penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan menghadirkan DPO kurir sabu seberat 1 Kg berinisial MJ (41), warga Kelurahan/Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Jumat (28/3/2025). Penangkapan MJ di Mojokerto menyusul 4 tersangka warga Bangkalan yang dibekuk atas kepemilikan 1 Kg sabu di sebuah warung sate di Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan pada 4 Maret 2025 sekitar pukul 17.40WIB 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bangkalan – Seorang pria berinisial MJ (41), warga Kelurahan/Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, akhirnya ditangkap setelah sempat melarikan diri usai terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di Bangkalan. 

MJ, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Bangkalan di sebuah rumah di Jalan Kedung Maling, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, 18 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca juga: 271 Warga Binaan Lapas Bondowoso Terima Remisi Idul Fitri, Satu Orang Langsung Bebas

Penangkapan MJ dilakukan setelah empat orang tersangka lainnya lebih dulu diamankan dalam operasi yang berlangsung pada 4 Maret 2025, menjelang waktu berbuka puasa. Mereka ditangkap di sebuah warung sate di Jalan Kenanga, Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan.

Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Ipda Abd Azis, mengungkapkan MJ diketahui berperan sebagai kurir dalam peredaran sabu tersebut. 

Kepada penyidik, MJ mengaku bahwa ia menyerahkan langsung satu kilogram sabu kepada seorang tersangka berinisial FS di sebuah bekas pabrik es di Kota Bangkalan. Atas perannya itu, MJ mengaku menerima imbalan sebesar Rp1 juta.

Baca juga: Gubernur Ingatkan Destinasi Wisata Beri Layanan Terbaik, Banyuwangi Siap Sambut Libur Lebaran

“Saya terakhir mengonsumsi sabu pada awal puasa. Saya menyerahkan langsung satu kotak sabu seberat satu kilogram kepada FS,” ujar MJ dalam pemeriksaan, Jumat (28/3/2025).

FS (22), warga Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan, merupakan salah satu dari empat tersangka yang lebih dulu ditangkap. Selain FS, polisi juga menangkap RF (29), warga Kelurahan Kemayoran, Kota Bangkalan, FR (24), warga Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan, serta IR (31), warga Desa/Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. IR diketahui memiliki 275 butir pil ekstasi yang didapat dengan harga Rp150 ribu per butir.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa penangkapan MJ merupakan bagian dari pengembangan kasus peredaran narkotika di Bangkalan. Dari penyelidikan lebih lanjut, ditemukan riwayat panggilan antara MJ dan FS, yang kemudian membuka petunjuk baru bagi polisi.

Baca juga: Serapan Aspirasi Makin Efektif, Puguh Pamungkas Tuntaskan Keluhan Masyarakat Termasuk Sekolah Gratis

“Saat menangkap MJ, kami menemukan riwayat komunikasi dengan tersangka FS. Saat ini, kami masih memburu pria berinisial E, yang diduga berperan dalam jaringan peredaran narkoba ini,” ungkap Hendro.

Kasus ini bermula ketika FR mendapatkan pesanan sabu dari IR. FR kemudian meminta RF untuk mencari pemasok, hingga akhirnya FS mendapatkan sabu seberat satu kilogram dengan harga Rp450 juta. Barang haram itu dikemas dalam bungkusan teh China gold sebelum diedarkan.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Bangkalan dan sekitarnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Ahmad Faisol/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved