Berita Situbondo

Puluhan Wartawan dari Berbagai Media Dicatut untuk Minta THR, PWI Situbondo Minta Pelaku Diusut

Meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Situbondo.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
HARUS DIUSUT: Penasehat PWI Situbondo, Supriyono. Dia meminta pelaku yang mengatasnamakan wartawan Situbondo dan meminta THR ke OPD diusut. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo – Sekitar 40 media di Kabupaten Situbondo dilaporkan telah dicatut namanya oleh seorang yang mengaku sebagai wartawan, meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Situbondo, dengan mengatasnamakan koordinator media dan wartawan.

Aksi pencatutan ini menuai kecaman dari Dewan Pembina Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Situbondo, Supriyono,. Ia menyayangkan tindakan oknum tersebut yang dianggap merugikan banyak pihak, khususnya insan pers di daerah.

"Apalagi oknum itu datang ke beberapa OPD dan mengklaim diri sebagai koordinator wartawan Situbondo dengan tujuan meminta THR. Ini sangat disayangkan," ujar Supriyono, Rabu (9/4/2025).

Baca juga: Persija Ingin Balikan? Eks Pelatih Nganggur Sejak Out dari Macan Kemayoran, Jakmania Sempat Goda

Menurutnya jika benar nama-nama media tersebut digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya untuk mendapatkan uang, maka tindakan itu bisa masuk ranah pidana.

"Kalau benar dia memasukkan 40 nama media, lalu mendapatkan uang yang tidak disalurkan kepada pihak yang dicatut, maka itu bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," jelas Supriyono, yang juga dikenal sebagai pengacara senior di Situbondo.

Ia menambahkan kasus semacam ini bisa dilaporkan ke kepolisian untuk memberi efek jera dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang.

Baca juga: Gudang Sandal Ardiles di Surabaya Terbakar Selama 16 Jam 

"Nama mereka sudah tercemar. Sebagai penasihat PWI, saya pastikan ini tidak akan kami diamkan," tegasnya.

Supriyono juga mengindikasikan selain penggelapan, pelaku bisa dijerat dengan pasal pemalsuan identitas. Ia membuka kemungkinan untuk mengambil langkah hukum yang lebih tegas jika diperlukan.

"Kalau perlu, akan kami somasi," imbuhnya.

Diketahui, identitas oknum yang dimaksud telah diketahui oleh pihak PWI Situbondo. Supriyono menyebutkan inisial pelaku adalah HR.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved