Berita Lumajang

Video Call Mesum ke Murid, Guru Olahraga di Lumajang Ditangkap Polisi

Orang tua korban sontak kaget mengetahui bahwa dalam video tersebut  pelaku diduga menunjukkan adegan tak senonoh.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono
KONFIRMASI: Kasubsi Pidum Sihumas Polres Lumajang, Ipda Untoro ketika dikonfirmasi di Polres Lumajang.  

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Guru olahraga atau pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK) di sebuah sekolah dasar negeri di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, ditangkap polisi imbas dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu muridnya.

Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang, Ipda Untoro membenarkan adanya peristiwa. Tersangka bernama Jumadi ditangkap polisi  pada  Senin (14/5/2025). 

Baca juga: BREAKING NEWS: Dijaga Ketat Polisi, KPK Geledah Kantor KONI Jatim 

"Pelaku telah ditangkap oleh Polsek Tempursari, kemudian diserahkan kepada unit Pidter Satreskrim Polres Lumajang," ujar Untoro ketika dikonfirmasi, Selasa (15/4/2025). 

Untoro menambahkan duduk perkara kasus ini bermula dari usai orang tua dari korban mendapati adanya video call mesum antara pelaku dengan muridnya yang berinisial N (13). 

Baca juga: Meski Berharap Ada Keajaiban, Keluarga Rizal Tetap Gelar Tahlilan

Orang tua korban sontak kaget mengetahui bahwa dalam video tersebut  pelaku diduga menunjukkan adegan tak senonoh. Yakni pelaku menunjukkan kelaminnya. Peristiwa tersebut terjadi beberapa waktu sebelum tersangka ditangkap. 

"Kasus ini bermula ketika orang tua korban mengetahui adanya video call oknum guru honorer pada anaknya. Dari situ isi video ada dengan menunjukan alat kelamin, mengetahui kejadian itu orang tua datang ke kepala sekolah," beber Untoro.

Baca juga: Meski Berharap Ada Keajaiban, Keluarga Rizal Tetap Gelar Tahlilan

Sebelumnya, pelaku diduga juga membujuk rayu korban dengan imingan uang. Jika menuruti, maka korban akan mendapat nilai bagus. 

"Motif pelaku melakukan tindakan tersebut masih kami dalami. Sementara saat inj tersangka masih proses pemeriksaan, jadi perkembangan nanti akan kami beritahukan," jelas Ipda Untoro.

Akibat perbuatannya, dikenakan pasal undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. 

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved