Berita Blitar

Jengkel Pergi Bermain Tak Pamit, Ayah di Blitar Tega Aniaya Anak Sendiri

ES alias Pentol (48), warga Desa/Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar. 

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/HUMAS POLRES BLITAR
PELAKU PENGANIAYAAN: Pelaku penganiayaan, ES alias Pentol (48) saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Blitar, Rabu (16/4/2025). ES ditangkap polisi karena menganiaya anak perempuannya sendiri. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BLITAR - ES alias Pentol (48), warga Desa/Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar

ES tega menganiaya NM (14), yang tak lain anak perempuannya sendiri. 

"Kasusnya ditangani Unit PPA Polres Blitar. Karena korban masih di bawah umur," kata Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, Rabu (16/4/2025). 

Putut mengatakan, kasus penganiayaan terjadi di rumah pelaku pada akhir Maret 2025 atau saat bulan Ramadan. 

Pelaku marah kepada korban karena sempat pergi dari rumah tanpa pamit. 

Baca juga: 198 Motor Honda PCX Baru untuk Kendaraan Dinas Kades di Lumajang Tuai Polemik

Ketika korban pulang ke rumah, pelaku langsung menghajarnya. 

Pelaku memukul kepala dan perut korban dengan menggunakan tangan.

Setelah memukul dengan tangan kosong, pelaku mengambil sapu digunakan untuk memukul kepala korban.

Tak berhenti di situ, pelaku mengambil linggis besi dipergunakan untuk memukul pundak dan kaki korban.

Korban yang merasa nyawanya terancam, langsung melarikan diri dari rumah untuk mencari pertolongan.

Baca juga: Perawatan Kulit Sensitif, Alternatif Skincare Bagi Penderita Eksim dan Psoriasis

Di tengah jalan, korban ditolong warga dan selanjutnya diantarkan melaporkan peristiwa penganiayaan ke Polsek Kesamben Polres Blitar.

"Berhubung korban masih anak di bawah umur, Polsek melimpahkan kasusnya ke Unit PPA Polres Blitar," ujarnya. 

Dikatakan Putut, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya. 

Ketika diperiksa, pelaku mengaku tega menganiaya anaknya karena jengkel korban pergi dari rumah tanpa pamit. 

"Pelaku mengaku hanya tinggal berdua dengan korban sejak korban usia dua tahun. Pelaku juga residivis sebanyak 14 kali kasus pengeroyokan, penganiayaan, dan pencurian," katanya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Samsul Hadi/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved