Berita Malang

UIN Malang Keluarkan Mahasiswa yang Terlibat Kekerasan Seksual

Mahasiswa berinisial IPF secara resmi diberhentikan dengan tidak hormat setelah dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik kampus.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Dok Surya Malang
TEGAS: Kampus UIN Malang. Pihak kampus dengan tegas mengeluarkan mahasiswanya IPF yang terlibat dalam kasus dugaan kekerasan seksual. Saat ini, Polresta Malang Kota telah melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM,  Malang - Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang mengambil langkah tegas terhadap salah satu mahasiswanya yang terlibat kasus dugaan kekerasan seksual. Mahasiswa berinisial IPF secara resmi diberhentikan dengan tidak hormat setelah dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik kampus.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 684 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 14 April 2025. Rektor UIN Malang, Prof. Dr. H.M. Zainuddin, menyatakan bahwa IPF tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa UIN Maliki Malang.

“Dengan keputusan ini, maka mahasiswa tersebut sudah tidak berstatus sebagai mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang,” jelas Zainuddin.

Baca juga: Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi di Probolinggo, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Pemberhentian IPF didasarkan pada pelanggaran terhadap Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa sebagaimana tercantum dalam Keputusan Rektor Nomor 923 Tahun 2024, khususnya pada Bab IV angka 8 dan 10. Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan bahwa tindakan IPF termasuk pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.

Sebagai konsekuensi dari pemberhentian tidak hormat, IPF juga tidak diberikan surat pindah maupun transkrip nilai akademik dari kampus.

Pihak rektorat mengecam keras tindakan IPF dan menyatakan keprihatinan mendalam terhadap peristiwa ini.

Baca juga: Persib Bandung Apes? Pemain Incaran Kans Ditikung 2 Pesaing, Bidikan Lama Potensi Batal Gabung

“Kami sangat kecewa dan prihatin atas kejadian yang dilakukan IPF. Sesuai SK Rektor tentang Kode Etik Mahasiswa, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat. Kami harus menegakkan aturan dengan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat,” tegas rektor.

Sebelumnya kasus ini menjadi sorotan publik setelah video pengakuan IPF beredar luas di media sosial. 

Dalam video tersebut, IPF mengakui telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang mahasiswi dari perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Malang yang berinisial NB.

Baca juga: Catatan Buruk Persija Berlanjut, Kembali Kebobolan Usai Nyekor di 8 Laga, Persebaya Jadi Momok Baru

Dalam pengakuannya, IPF menjelaskan kronologi kejadian pada 9 April 2025. Ia menyebut telah mengajak korban ke kontrakannya dengan dalih ingin mabuk bersama. Saat korban tidak sadarkan diri, ia kemudian melakukan perbuatan asusila tanpa persetujuan korban.

“Saya meminta maaf dan mengaku bersalah telah melakukan pelecehan terhadap N. Saya mengajaknya ke kontrakan dengan dalih mabuk, dan saat dia dalam kondisi tepar, saya melakukan tindakan asusila tanpa persetujuan,” ucap IPF dalam video tersebut.

Lebih lanjut, IPF juga menyatakan siap menerima segala konsekuensi atas perbuatannya dan bertanggung jawab terhadap kondisi korban.

“Saya menerima segala konsekuensi yang akan saya terima dan akan bertanggung jawab penuh terhadap keadaan psikis dan fisik korban,” imbuhnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Kukuh Kurniawan/TribunJatimTimur.com)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved