Berita Probolinggo

Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi di Probolinggo, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Polres Probolinggo menyita dan menggagalkan pendistribusian sebanyak 24 karung pupuk bersubsidi dan sebuah mobil.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Ahsan Faradisi
PUPUK ILEGAL: Puluhan karung pupuk dan mobil angkutannya saat berada di Polres Probolinggo. Dalam kasus ini, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan, namun wajib lapor. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM,  Probolinggo - Setelah pemeriksaan, Satreskrim Polres Probolinggo menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus penyelundupan pupuk bersubsidi tanpa izin.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Unit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo menyita dan menggagalkan pendistribusian sebanyak 24 karung pupuk bersubsidi dan sebuah mobil. Meski demikian tersangka tidak ditahan.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, sebenarnya sudah mengamankan dua orang, yakni sopir dan kernetnya.

Baca juga: Persib Bandung Apes? Pemain Incaran Kans Ditikung 2 Pesaing, Bidikan Lama Potensi Batal Gabung

"Hanya saja setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang yang diamankan saat di lapangan tidak tahu terkait pendistribusian ini, sehingga dua orang ini kami jadikan saksi saja," kata AKP Fajar, Selasa (15/4/2025).

Sementara untuk tersangka, lanjut AKP Fajar, berinisial A (38) warga Desa/Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo yang merupakan pemilik pupuk setelah membeli di salah satu kios dan akan dijual kembali di wilayah sekitar.

Baca juga: Catatan Buruk Persija Berlanjut, Kembali Kebobolan Usai Nyekor di 8 Laga, Persebaya Jadi Momok Baru

Hanya saja menurut Fajar tidak melakukan penahanan kepada tersangka setelah atas perbuatannya tersebut, ancaman hukuman terhadap tersangka tidak lebih dari 2 tahun penjara.

"Karena dalam undang-undang ekonomi, hukuman tersangka hanya 2 tahun sehingga tidak kami tahan. Hanya saja tersangka tetap diwajibkan lapor dan kami masih akan mengembangkan kasus ini," pungkasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved