Peraih WTP
Ada 10 Daerah di Jatim Raih Predikat WTP dari BPK Jatim
Terdapat 10 daerah di Jawa Timur yang meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Terdapat 10 daerah di Jawa Timur yang meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim, yakni Situbondo, Bangkalan, Banyuwangi, Gresik, Jombang, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Sumenep, dan Tuban.
Untuk Situbondo telah mencatatkan sembilan kali WTP berturut-turut. Pencapaian ini diumumkan bersamaan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan sepuluh pemerintah daerah di Jawa Timur oleh BPK Jatim.
Penyerahan LHP dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Yuan Candra Djaizin, kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah di kantor BPK Jatim, Kamis (17/4/2025).
"Sepuluh pemerintah daerah ini berhasil meraih opini WTP atas LKPD Tahun 2024," ujar Yuan.
Baca juga: Pria Yang Gendong Ibunya Saat Tawaf Ternyata Dapat Tiket Umroh Gratis Dari Polisi, Ini Kisahnya
Dia menjelaskan, opini WTP merupakan penilaian profesional BPK terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan jaminan bahwa pengelolaan keuangan daerah sepenuhnya bebas dari masalah.
"Opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar, namun bukan berarti tidak ada celah fraud atau penyimpangan," tegasnya.
Meski meraih WTP, BPK mencatat sejumlah kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk di Situbondo. Beberapa masalah yang ditemukan meliputi:
Pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang belum tertib. Penatausahaan aset daerah yang kurang akurat. Ketidaksesuaian volume/spesifikasi teknis dalam belanja modal dan hibah.
Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang tidak sesuai ketentuan. Kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan BUMD yang belum optimal. Ketidaktertiban dalam realisasi klaim fasilitas kesehatan (faskes).
Baca juga: Juara Bertahan Bhayangkara Presisi Tumbangkan Samator 3-0 di Laga Pembuka Final Four Proliga 2025
"Meski ada temuan ini, secara keseluruhan tidak memengaruhi kewajaran LKPD," jelas Yuan.
Sebelum LHP resmi diserahkan, BPK telah meminta tanggapan dan rencana perbaikan dari masing-masing pemerintah daerah.
Yuan menegaskan, meski meraih WTP, daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai amanat UU No. 15 Tahun 2004.
"Pejabat terkait harus memberikan jawaban atau penjelasan atas temuan BPK selambatnya 60 hari setelah LHP diterima," tegasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.