Demo Buruh di Tuban

Ratusan Buruh Demo, Ancam Blokade Jalan Utama PT UTSG Tuban Jika Tuntutan Tak Dipenuhi 

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap skema ketenagakerjaan baru yang dinilai merugikan para pekerja.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Muhammad Nurkholis
DEMO BURUH - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) geruduk kantor PT United Tractors Semen Gresik (UTSG) di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Senin (21/4/2025). Mereka menuntut agar hak 130 pekerja driver Jasa Pengelola Alat (JPA) dipenuhi perusahaan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Tuban - Sekitar 300 buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT United Tractors Semen Gresik (UTSG), di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Senin (21/4/2025).

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap skema ketenagakerjaan baru yang dinilai merugikan para pekerja.

Sebelum sampai di lokasi aksi, massa buruh melakukan long march sejauh sekitar 5 kilometer dari sekretariat FSPMI di Desa Temandang, Kecamatan Merakurak.

Sepanjang perjalanan, para buruh membawa spanduk dan menyuarakan tuntutan mereka secara damai.

Baca juga: Pasuruan Siap Jadi Pilot Project Koperasi Merah Putih, Ada Bantuan Percepatan Pembuatan Badan Hukum

Inti dari tuntutan yang disampaikan adalah desakan agar PT UTSG memberikan kepastian kerja dan perlindungan hak bagi 130 pengemudi alat berat yang bekerja di bawah naungan Jasa Pengelola Alat (JPA).

Para buruh meminta agar sistem kerja yang digunakan berpedoman pada skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bulanan, bukan sistem borongan, serta menyesuaikan upah dengan ketentuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Baca juga: 2 Opsi Tukar Ryo Matsumura di Persija, Ada Target Lama Hingga Primadona Transfer Liga 1

Ketua FSPMI Tuban, Duraji, menyebut bahwa kebijakan perusahaan yang menyerahkan pekerjaan kepada pihak ketiga atau vendor telah melanggar prinsip-prinsip dasar ketenagakerjaan. Ia merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2013 yang mengatur mekanisme penyerahan sebagian pekerjaan ke perusahaan lain.

“Kami menganggap bahwa ini suatu pelanggaran, pelanggaran yang sangat prinsip,” tegas Duraji.

Menurutnya, tanggung jawab atas pekerjaan para pengemudi JPA semestinya tetap berada di bawah pengelolaan PT UTSG, bukan dialihkan ke vendor pemenang tender.

Baca juga: SINYAL Kuat Saddil Ramdani Gabung Persib Bandung, Winger Timnas Indonesia Beri Kode Baru

“Tanggung jawab UTSG adalah mempekerjakan teman-teman langsung, bukan menyerahkannya ke pihak ketiga,” tambahnya.

Dalam aksinya, para buruh juga menyampaikan ultimatum. Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, mereka mengancam akan memblokade jalan utama di kawasan perusahaan dan mendirikan tenda perjuangan hingga adanya kepastian dari manajemen.

“Sudah kita pastikan dan sudah kami deklarasikan, mulai detik ini kami akan pasang tenda sampai dipenuhi oleh PT UTSG sesuai dengan tuntutan kami,” tegas Duraji.

Hingga saat ini, manajemen PT UTSG belum memberikan pernyataan resmi terkait aksi tersebut. Pihak perusahaan menyebut masih melakukan koordinasi internal sebelum menyampaikan tanggapan kepada publik maupun perwakilan buruh.

(Muhammad Nurkholis/TribunJatimTimur.com) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved