Berita Blitar

BREAKING NEWS: Ribuan NIK Warga Kabupaten Blitar Terancam Dihapus

Sekarang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar sedang memverifikasi sejumlah NIK tersebut ke lapangan. 

|
Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Samsul Hadi
TERANCAM DIHAPUS: Sejumlah warga sedang mengurus administrasi kependudukan di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Selasa (22/4/2025). Dispendukcapil akan menonaktifkan ribuan NIK yang belum perekaman KTP el hingga akhir April 2025. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BLITAR - Sebanyak 2.001 nomor induk kependudukan (NIK) warga Kabupaten Blitar yang belum melakukan perekaman KTP elektronik atau KTP elektronik hingga akhir April 2025 terancam dihapus atau dinonaktifkan. 

Sekarang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar sedang memverifikasi sejumlah NIK tersebut ke lapangan. 

"Per 15 April 2025, masih ada 2.001 NIK yang belum perekaman KTP el. Kami beri waktu sampai akhir April ini, kalau tidak melakukan perekaman, NIK-nya kami nonaktifkan," kata Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, Selasa (22/4/2025). 

Baca juga: Kasat Reskrim dan Kasat Pam Obvit Polresta Banyuwangi Resmi Berganti

Tunggul mengatakan, tim dari Dispendukcapil bersama desa sedang turun ke lapangan untuk memverifikasi data NIK yang belum perekaman KTP el. 

Tim ingin memastikan posisi warga pemilik NIK yang belum melakukan perekaman KTP el di lapangan.

Kalau posisi pemenangan NIK sudah meninggal dunia, Dispendukcapil meminta keluarga mengajukan akta kematian. 

Baca juga: Tunawisma Ditemukan Meninggal di Taman Kota Asembagus, Diduga Sakit

Jika posisi pemegang NIK berada di luar kota, maka Dispendukcapil meminta yang bersangkutan melakukan perekaman KTP el di daerah tinggalnya sekarang. 

"Kalau pemegang NIK tidak diketahui keberadaannya, kami akan menonaktifkan NIK-nya," ujarnya. 

Dikatakannya, pada akhir 2024 lalu, jumlah NIK yang belum melakukan perekaman KTP el sebanyak 3.995 NIK. 

Baca juga: Keliling Polsek, Kapolres Peringatkan Anggota Tidak Membuat Masalah Sekecil Apapun

Setelah dilakukan pemetaan dan verifikasi, dari total itu ada 1.994 NIK akhirnya melakukan perekaman KTP el. 

Sekarang masih ada 2.001 NIK yang belum melakukan perekeman KTP elektronik

"Kami mengimbau warga yang belum melakukan perekaman KTP el segera melakukan perekaman. Perekaman bisa di masing-masing kantor kecamatan maupun datang ke kantor Dispendukcapil," katanya. 

Menurutnya, penonaktifan NIK ini sebagai upaya mengantisipasi penyalahgunaan NIK

Untuk itu, ia meminta warga tertib administrasi kependudukan dengan melakukan perekaman KTP el. 

"Sekarang, NIK ini menjadi data tunggal kependudukan. Makanya, masyarakat harus tertib administrasi kependudukan untuk antisipasi penyalahgunaan NIK," ujarnya.

(Samsul Hadi/TribunJatimTimur.com) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved