Berita Blitar
BREAKING NEWS: Ribuan NIK Warga Kabupaten Blitar Terancam Dihapus
Sekarang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar sedang memverifikasi sejumlah NIK tersebut ke lapangan.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BLITAR - Sebanyak 2.001 nomor induk kependudukan (NIK) warga Kabupaten Blitar yang belum melakukan perekaman KTP elektronik atau KTP elektronik hingga akhir April 2025 terancam dihapus atau dinonaktifkan.
Sekarang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar sedang memverifikasi sejumlah NIK tersebut ke lapangan.
"Per 15 April 2025, masih ada 2.001 NIK yang belum perekaman KTP el. Kami beri waktu sampai akhir April ini, kalau tidak melakukan perekaman, NIK-nya kami nonaktifkan," kata Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, Selasa (22/4/2025).
Baca juga: Kasat Reskrim dan Kasat Pam Obvit Polresta Banyuwangi Resmi Berganti
Tunggul mengatakan, tim dari Dispendukcapil bersama desa sedang turun ke lapangan untuk memverifikasi data NIK yang belum perekaman KTP el.
Tim ingin memastikan posisi warga pemilik NIK yang belum melakukan perekaman KTP el di lapangan.
Kalau posisi pemenangan NIK sudah meninggal dunia, Dispendukcapil meminta keluarga mengajukan akta kematian.
Baca juga: Tunawisma Ditemukan Meninggal di Taman Kota Asembagus, Diduga Sakit
Jika posisi pemegang NIK berada di luar kota, maka Dispendukcapil meminta yang bersangkutan melakukan perekaman KTP el di daerah tinggalnya sekarang.
"Kalau pemegang NIK tidak diketahui keberadaannya, kami akan menonaktifkan NIK-nya," ujarnya.
Dikatakannya, pada akhir 2024 lalu, jumlah NIK yang belum melakukan perekaman KTP el sebanyak 3.995 NIK.
Baca juga: Keliling Polsek, Kapolres Peringatkan Anggota Tidak Membuat Masalah Sekecil Apapun
Setelah dilakukan pemetaan dan verifikasi, dari total itu ada 1.994 NIK akhirnya melakukan perekaman KTP el.
Sekarang masih ada 2.001 NIK yang belum melakukan perekeman KTP elektronik.
"Kami mengimbau warga yang belum melakukan perekaman KTP el segera melakukan perekaman. Perekaman bisa di masing-masing kantor kecamatan maupun datang ke kantor Dispendukcapil," katanya.
Menurutnya, penonaktifan NIK ini sebagai upaya mengantisipasi penyalahgunaan NIK.
Untuk itu, ia meminta warga tertib administrasi kependudukan dengan melakukan perekaman KTP el.
"Sekarang, NIK ini menjadi data tunggal kependudukan. Makanya, masyarakat harus tertib administrasi kependudukan untuk antisipasi penyalahgunaan NIK," ujarnya.
(Samsul Hadi/TribunJatimTimur.com)
KTP elektronik
NIK
nomor induk kependudukan
Warga blitar
Kabupaten Blitar
breaking news
Tribun Breaking News
TribunJatimTimur.com
Polisi Blitar Kota Amankan 14 Pesilat dari Luar Daerah, Diduga Rusak Rumah dan Keroyok Warga |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Identitas Mayat Perempuan Muda Tergeletak di Pinggir Jalan Raya Selopuro Blitar |
![]() |
---|
Mayat Perempuan Ditemukan di Pinggir Jalan Raya Blitar - Malang, Wajah Korban Ditutup Rumput |
![]() |
---|
Mulai Turun, Harga Cabai Rawit di Kota Blitar Masih Rp 60.000 Kilogram |
![]() |
---|
10 SD Negeri di Kota Blitar Minim Pendaftar, Dinas Pendidikan Buka Pendaftaran Offline |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.