Kamis, 30 April 2026

Berita Bondowoso

Tiga Perampok Tembakau di Bondowoso Ditangkap, Salah Satunya Didor

Dalam aksinya, pelaku ini melakukan pencurian dengan kekerasan, yakni dengan menyerang korban dengan celurit sebanyak 10 kali.

Tayang:
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
PERAMPOK TEMBAKAU - Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono saat menunjukkan para pelaku dan barang bukti perampokan tembakau dengan nilai ekonomis sekotar Rp 140 juta, pada Rabu (23/4/2025). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Tiga orang perampok tembakau di Desa Mengen, Kecamatan Tamanan ditangkap polisi, Rabu (23/4/2025).

Salah satunya berinisial MR, warga Desa Kemirian, Kecamatan Tamanan, yang disebut-sebut otak pelaku, ditembak kakinya oleh polisi. Polisi menyebut ia perlawanan saat ditangkap.

Sementara itu dua pelaku lainnya, yakni MM (26) warga Desa Mengen, Kecamatan Tamanan, dan AH (24) warga Desa Kemirian, Kecamatan Tamanan.

Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, ke tiga pelaku ditangkap atas dugaan perampokan tembakau dengan nilai sekitar Rp 140 juta pada Agustus 2024 lalu.

Baca juga: Ekspor Banyuwangi Tembus 196 Juta Dolar AS di 2024, Menjangkau 80 Negara

Dalam aksinya, pelaku ini melakukan pencurian dengan kekerasan, yakni dengan menyerang korban dengan celurit sebanyak 10 kali. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan bahu.

"Saat korban terjatuh akibat luka, korban masih diikat di bagian tangan dan kaki," ungkapnya saat pers release pada Rabu (23/4/2025).

Ia menjelaskan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 karung daun tembakau, satu buah jaket warna hijau tua dengan bercak darah, satu baju batik, dan satu sarung warna merah.

Kemudian, dua buah tali yang terbuat dari karung, satu kain buff warna hitam, serta tiga bilah celurit.

"Jenis tembakaunya dari kebun, setelah dipanen. Rencana mau dikeringkan dulu, ditumpuk. Namun diambil oleh pelaku," ujarnya.

Baca juga: SINYAL Bongkar Pasang Skuad Persija, 9 Nama Kans Hengkang, 3 Sosok Potensi Didatangkan

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencuriaan dengan kekerasan. 

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," terangnya. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Roni Ismullah, aksi perampokannya terjadi pada Agustus 2024 lalu. Kemudian, saat pihaknya menganalisa dan mendalami kembali keterangan korban dan saksi, polisi mendapat petunjuk.

Baca juga: Perangkat Desa di Banyuwangi Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Akhirnya, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka di awal. Selanjutnya, mengembang pada otak pelaku. Namun, pelaku melarikan diri dan mencoba melawan saat diminta menunjukkan barang bukti senjata tajam.

"Akhirnya kita lakukan tindak tegas terukur," terangnya.

MR, pelaku saat diwawancarai awak media mengaku, melakukan aksi itu karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Dan ini pertama kalinya ia malakukan aksi tersebut.

"Karena kebutuhan ekonomi. Beli makan," pungkasnya.


(Sinca Ari Pangistu/TribunJatimTimur.com)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved