Kaesang Tanggapi Desakan Pergantian Gibran: Pilihan Rakyat Harus Dihormati Sesuai Konstitusi

Menurut Kaesang, usulan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam konstitusi.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Bobby Koloway
KAESANG BERTEMU ERI - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bertemu dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Jumat (25/4/2025). Berlangsung sekitar 60 menit di rumah dinas Wali Kota, Eri Cahyadi bersama Kaesang membahas berbagai hal terkait kolaborasi antara Pemkot dengan PSI dalam membangun Surabaya. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, merespons desakan dari sekelompok purnawirawan TNI yang meminta agar Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, diganti melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Menurut Kaesang, usulan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam konstitusi.

Kaesang menegaskan Gibran—yang juga adalah kakaknya—telah terpilih secara sah melalui pemilihan umum langsung oleh rakyat, mendampingi Presiden terpilih Prabowo Subianto. Oleh karena itu, segala bentuk upaya penggantian harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Muncul Sungai Purba, Jalan Utama Kecamatan Pagerwojo di Gunung Tugel Samar Belum Bisa Diperbaiki

"Secara konstitusi, presiden dan wakil presiden sudah dipilih secara langsung oleh masyarakat," ujar Kaesang saat ditemui dalam kunjungannya di Surabaya, Jumat (25/4/2025).

Ia menambahkan posisi Gibran sebagai wakil presiden adalah hasil dari kehendak rakyat melalui proses demokrasi yang sah. PSI, sebagai partai pengusung pasangan Prabowo-Gibran, mengajak semua pihak untuk menghormati hasil pemilu dan menjalankan demokrasi secara konstitusional.

"Sekali lagi, semua sudah sesuai konstitusi," tegas Kaesang.

Baca juga: Penjual Boneka di Jember Masuk Jaringan Narkoba Malaysia

Sebelumnya, ratusan purnawirawan TNI yang tergabung dalam sebuah forum menyuarakan aspirasi untuk mengganti Gibran dari posisi wakil presiden. Di antara tokoh yang hadir dalam forum tersebut adalah Try Sutrisno, Wakil Presiden RI ke-6 yang pernah menjabat di era Presiden Soeharto.

Forum tersebut menilai bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap melanggar hukum acara serta Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya terkait pengubahan Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Pemilu.

Mereka mengusulkan mekanisme MPR sebagai jalan untuk melakukan evaluasi terhadap posisi wakil presiden terpilih.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Bobby Koloway/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved