Kades Aliyan Banyuwangi Ditahan
Mantan Kades Aliyan Banyuwangi Tersangka Korupsi, Pengacara : Kami Hormati Proses Hukum
Pengacara Kades Aliyan Rogojampi menjelaskan, pihaknya menghormati dan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Banyuwangi
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Aflahul Abidin
TERSANGKA KORUPSI - Kejaksaan Negeri Banyuwangi menetapkan mantan Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi bernama Anton Sujarwo sebagai tersangka kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), Kamis (24/4/2025). Bersamaan dengan penetapan tersangka, Anton juga ditahan.
"Kami telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi dalam kasus ini," lanjutnya.
Baca juga: Tukang Beking Mobil Gadai dan Keroyok, Empat Anggota LSM Laskar Sakera Ditangkap Polres Gresik
Menurutnya, kuat diduga Anton tak sendiri dalam kasus tersebut. Ia diduga bersekongkol dengan bendahara desa waktu itu berinisial M yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Kejari menjerat Anton dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Jo Pasal 64 dan 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Tags
Kades Aliyan
Kepala Desa
Rogojampi
Kabupaten Banyuwangi
Kejaksaan Negeri
Banyuwangi
korupsi Dana Desa
ditahan
tersangka
TribunJatimTimur.com
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Kades Aliyan Banyuwangi Ditahan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.