Kades Aliyan Banyuwangi Ditahan

Mantan Kades Aliyan Banyuwangi Tersangka Korupsi, Pengacara : Kami Hormati Proses Hukum

Pengacara Kades Aliyan Rogojampi menjelaskan, pihaknya menghormati dan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Banyuwangi

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Aflahul Abidin
TERSANGKA KORUPSI - Kejaksaan Negeri Banyuwangi menetapkan mantan Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi bernama Anton Sujarwo sebagai tersangka kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), Kamis (24/4/2025). Bersamaan dengan penetapan tersangka, Anton juga ditahan. 

"Kami telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi dalam kasus ini," lanjutnya.

Baca juga: Tukang Beking Mobil Gadai dan Keroyok, Empat Anggota LSM Laskar Sakera Ditangkap Polres Gresik

Menurutnya, kuat diduga Anton tak sendiri dalam kasus tersebut. Ia diduga bersekongkol dengan bendahara desa waktu itu berinisial M yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Kejari menjerat Anton dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Jo Pasal 64 dan 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved