Berita Bondowoso
Perempuan Luka Parah Akibat Kecelakaan Sepeda Listrik, Polisi: Tak Boleh Dipakai di Jalan Raya
Kasat Lantas Polres Bondowoso, AKP Achmat Rohan, mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Seorang pengendara sepeda motor listrik mengalami luka serius usai senggolan dengan mobil Daihatsu Xenia di Jalan Letnan Karsono, tepatnya di depan Pendopo Kabupaten Bondowoso, Sabtu (26/4/2025).
Korban diketahui bernama Taatun Laili (56), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Tegalampel. Akibat kecelakaan tersebut, Taatun harus dilarikan ke RS Bhayangkara Bondowoso untuk mendapatkan perawatan intensif.
Adapun pengendara mobil, Ragil (38), tercatat sebagai warga Kabupaten Wonosobo.
Baca juga: Ratusan Warga Meriahkan "Jalan Sehat Sedap Malam" di Rembang, Promosikan Wisata Bunga Khas Lokal
Kecelakaan ini sempat menarik perhatian publik setelah video kondisi korban yang bersimbah darah dan tertelungkup di jalan beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat sepeda listrik berwarna coklat milik korban sudah dipindahkan ke pinggir jalan.
Kabag Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, menjelaskan korban mengalami sejumlah luka berat, termasuk penurunan kesadaran, pendarahan dari hidung dan telinga kiri, benjolan di kepala bagian kiri, serta luka lecet pada tangan kanan dan kaki kiri.
"Korban langsung kami larikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis," ujar Iptu Bobby saat dikonfirmasi, Minggu (27/4/2025).
Mengenai kronologi kejadian, Iptu Bobby menjelaskan bahwa kecelakaan diduga bermula saat mobil Daihatsu Xenia melaju dari arah selatan ke utara dan berbelok ke arah barat di jalur belok kiri jalan terus. Pada saat bersamaan, sepeda listrik yang dikendarai korban melaju dari arah utara ke selatan dan berbelok ke arah yang sama. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, senggolan antara kedua kendaraan pun tak terhindarkan.
"Itu dugaan sementara kronologi penyebab kecelakaan," tambahnya.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Bondowoso, AKP Achmat Rohan, mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Menurutnya, sepeda listrik memang dirancang untuk digunakan di jalur-jalur pendek dengan spesifikasi terbatas, seperti hanya memiliki lampu utama, lampu belakang, dan reflektor.
Baca juga: Rumah Bagi Keluarga Polri yang Mengalami Masalah, Kompolnas Dukung Inovasi Pink Sehati
"Kecepatan sepeda listrik dibatasi maksimal 25 km/jam saja," jelas AKP Rohan.
Ia menegaskan penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Dalam Pasal 5 ayat 1 disebutkan, sepeda listrik hanya boleh dioperasikan di lajur khusus atau kawasan tertentu, seperti area perkantoran, perumahan, jalur sepeda, dan tempat wisata — bukan di jalan raya umum.
"Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan ini," akunya.
Oleh karena itu, Rohan mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih bijak mengawasi penggunaan sepeda listrik, khususnya oleh anak-anak.
"Ini pentingnya edukasi dan peran orang tua terhadap anak-anaknya," tambahnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Sinca Ari Pangistu/TribunJatimTimur.com)
Didampingi Kejaksaan Perhutani Bondowoso Gandeng 30 Petani Kelola 15 Hektare Hutan di Grujugan |
![]() |
---|
Resmi Diperpanjang 2 Tahun, 17 Mantan Kades di Bondowoso Dilantik Lagi |
![]() |
---|
Ditemukan 21 Kasus Terduga Campak di Bondowoso, Dinkes Fokus Imunisasi dan Pemeriksaan Gratis |
![]() |
---|
Rumah Kita Bondowoso, Tempat Anak Broken Home dan Korban Pergaulan Bebas Menemukan Keluarga Baru |
![]() |
---|
BPBD Bondowoso Terus Salurkan Air Bersih Meski Sudah Turun Hujan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.