Razia Motor Curian
Sering Jadi Pelarian Motor Curian, Polres Bangkalan Amankan 121 Unit dalam Sepekan
Ada Lima wilayah yang menjadi sasaran razia meliputi utamanya yang berbatasan dengan Kabupaten Sampang, serta kecamatan kawasan Suramadu.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bangkalan - Mengantisipasi peredaran motor hasil curian, personel gabungan lintas satuan fungsi Polres Bangkalan mengintensifkan razia kendaraan bermotor di lima lokasi berbeda selama sepekan terakhir. Hasilnya sebanyak 121 unit sepeda motor diamankan setelah para pengendara tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan yang lengkap.
Lima wilayah yang menjadi sasaran razia meliputi Kecamatan Tanjung Bumi, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Sampang, serta Kecamatan Kokop, Sepulu, Blega, dan Kwanyar.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan razia ini merupakan tindak lanjut dari hasil ungkap kasus 54 tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang ditangani Polrestabes Surabaya. Kasus-kasus tersebut terjadi sejak sebelum bulan Ramadan hingga 20 hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Jelang Laga Inter Milan Vs AS Roma, Simone Inzaghi Dipusingkan dengan 1 Keputusan Krusial
"Dari pengakuan para tersangka yang ditangkap, diketahui bahwa motor hasil curian di wilayah Surabaya banyak dijual ke Pulau Madura. Fakta ini yang mendorong kami untuk meningkatkan kegiatan razia sebagai upaya meminimalisir peredaran motor curian, khususnya di Kabupaten Bangkalan," ujar Hendro, Minggu (27/4/2025).
Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Diyon Fitrianto, menambahkan bahwa dari total 121 sepeda motor yang diamankan, sebagian besar disita di kawasan jalur pantura perbatasan Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang, khususnya di Kecamatan Tanjung Bumi.
"Mayoritas kendaraan yang kami sita disebabkan oleh pelanggaran administrasi, seperti tidak membayar pajak kendaraan atau menggunakan plat nomor yang sudah mati," jelas Diyon.
Baca juga: POTENSI Manuver Chelsea Demi Gaet Bek Bournemouth, 3 Bintang The Blues Kans Jadi Tumbal
Ia juga menegaskan pemilik kendaraan yang ingin mengambil kembali motornya dapat melakukannya di Markas Komando (Mako) Polres Bangkalan, dengan syarat membawa seluruh dokumen kelengkapan kendaraan yang sah.
"Selain melakukan penindakan, dalam setiap razia kami juga rutin memberikan imbauan kepada para pengendara untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi aturan saat berkendara," tambah Diyon.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Ahmad Faisol/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.