Kamis, 30 April 2026

Berita Bondowoso

Tiga Petani Ijen Bondowoso Divonis Berbeda, Kasus Penghasutan

Tiga petani Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen, Bondowoso yang didakwa dengan pasal 160 KUHP, dugaan penghasutan telah mengikuti sidang vonis

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
SIDANG - Tiga terdakwa saat mengikuti sidang putusan di pengadila negeri Bondowoso pada Senin (28/4/2025). Ketiga petani asal Desa Kaligedang, Kecamtan Ijen yakni Ahmad Yudi Purwanto, Jumari, dan Fajariyanto ditahan sejak 24 Januari 2025 dengan sangkaan pasal 160 KUHP atas dugaan telah melakukan tindak pidana penghasutan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Tiga petani Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen, Bondowoso yang didakwa dengan pasal 160 KUHP, dugaan penghasutan telah mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso, Jawa Timur, Senin (28/4/2025).

Ketiganya divonis hukuman berbeda. Jumari alias Nawawi divonis 12 bulan karena merupakan residivis yang sebelumnya pernah  dua kali terlibat perkara penguasaan lahan dengan PTPN.

Fajriyanto divonis enam bulan penjara, serta Ahmad Yudi Purwanto divonis hukuman penjara 10 bulan.

Vonis ini lebih rendah dari tututan Jaksa Penuntut Umum, yakni tuntutan pada Ahmad Yudi Purwanto dan Jumari yakni 1,8 tahun. Sedangkan tuntutan pada Fajriyanto yaitu 1 tahun penjara.

"Kami akan lapor pada pimpinan, bagaimana tanggapan di pimpinan kami siap melaksanakan (banding atau tidak,red). Ada waktu tujuh hari," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Duta Ari.

Baca juga: KRONOLOGI Api Ludeskan Garasi Rumah di Surabaya, 6 Motor Terbakar dan 2 Orang Terluka

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum 3 terdakwa dari LBH Surabaya, Achmad Roni, mengungkapkan kekecewaan pada majelis hakim. 

Karena dalam fakta persidangan apa yang dituduhkan tak terbukti. Seperti dugaan penghasutan yang dituduhkan pada terdakwa yang disebut melalui alat. 

Dinilainya itu adalah aksi demonstrasi yang kemudian dianggap menghasut.

"Pada saat aksi, membakar emosi itu kan wajar. Untuk membuat para peserta aksi semangat," ujarnya.

Selanjutnya, terdakwa yang hanya memegang banner yang diupload ke sosial media dan bukan terdakwa yang megupload.

Dalam hal ini, pihaknya menilai pengadilan mementingkan apa yang menjadi alasan dari pelapor. Tak melihat latar belakang kasusnya para petani.

"Mengenai akibat, dibilang ada tanaman yang rusak. Selama persidangan kami melihat itu tidak dihadirkan," ujarnya.

Ia menyebut vonisnya memang rata-rata separuh dari tuntutan JPU.

Namun, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan tim dan terdakwa terkait upaya banding atau tidak.


"Kami akan berkoordinasi dengan tim dan para terdakwa," pungkasnya.

Baca juga: Mencoba Wahana Seru The Nature Bromo di Ketinggian dengan Latar Megah Pegunungan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved