Jumat, 15 Mei 2026

Berita Bondowoso

Eksekusi Lahan di Bondowoso Berlangsung Dramatis, Rumah di Atas Tanah Sengketa Diratakan

Eksekusi dilakukan menyusul putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah) yang memenangkan pihak penggugat, Sakrumi.

Tayang:
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Kuasa Hukum Penggugat
EKSEKUSI LAHAN - Eksekusi lahan di Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari DS setelah inkrah dengan alat berat dijaga ketat oleh pihak kepolisian, pada Selasa (29/4/2025). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso – Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso melaksanakan eksekusi lahan seluas sekitar 470 meter persegi di Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Selasa (29/4/2025). Eksekusi dilakukan menyusul putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah) yang memenangkan pihak penggugat, Sakrumi.

Pelaksanaan eksekusi berlangsung cukup dramatis. Petugas pengadilan yang datang bersama kuasa hukum penggugat dan didampingi alat berat, meminta penghuni lahan—tergugat dalam perkara ini—untuk mengosongkan rumah beserta seluruh barang miliknya.

Setelah proses pengosongan, bangunan rumah yang berdiri di atas lahan sengketa langsung dirobohkan menggunakan alat berat. 

Proses ini disaksikan langsung oleh aparat pengadilan serta pihak kuasa hukum penggugat. Tergugat, yang diketahui bernama Suryami, hanya terdiam menyaksikan pembongkaran sembari membereskan barang-barangnya.

Baca juga: Pemkab Lumajang Usulkan Pembangunan Pipa Sepanjang 30 Km dari Ronggojalu Probolinggo

Kuasa hukum penggugat, Eko Saputro, menjelaskan eksekusi dilakukan setelah pengadilan menyatakan kliennya, Sakrumi, secara sah dan meyakinkan sebagai pemilik tanah tersebut.

"Sengketa ini sudah diputus dan telah inkrah. Tapi tergugat tidak juga menyerahkan lahan, sehingga kami ajukan permohonan eksekusi," ujar Eko.

Ia menjelaskan lahan seluas 470 meter persegi dari total 670 meter persegi itu sebelumnya ditempati oleh tergugat dengan status menumpang. Namun seiring waktu lahan tersebut mulai diakui sebagai milik pribadi oleh tergugat, yang akhirnya memicu gugatan perdata ke pengadilan.

"Awalnya hanya menumpang, tapi kemudian dianggap milik sendiri. Setelah proses hukum berjalan, pengadilan memutuskan bahwa lahan itu milik klien saya," tambahnya.

Baca juga: Bupati Fawait: Jangan Sampai Ada Penolakan Pasien di Rumah Sakit

Panitera PN Bondowoso, I Wayan Dirga, menegaskan eksekusi dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia juga menyebut tidak ada upaya hukum lanjutan dari tergugat, seperti banding atau kasasi.

"Eksekusi ini dilaksanakan atas perintah Ketua PN Bondowoso, sesuai dengan putusan yang sudah inkrah," jelas I Wayan.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Sinca Ari Pangistu/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved