Jumat, 24 April 2026

Berita Banyuwangi

Gadaikan Mobil Rental, Warga Banyuwangi Ditangkap Polisi

Seorang warga Desa/Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi diduga menggadaikan mobil rentalan

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Aflahul Abidin
PENGGELAPAN - Barang bukti kasus penggelapan yang ditangani Polsek Siliragung, Banyuwangi, Selasa (29/4/2025). Tersangka telah ditangkap dan ditahan polisi setempat. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Seorang warga Desa/Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi diduga menggadaikan mobil rental. Ia kini ditangkap dan ditahan oleh polsek setempat.

Kapolsek Siliragung AKP Yaman Adinata menjelaskan, tersangka penggelapan adalah ABS (21). Penggelapan diduga ia lakukan pada akhir 2024.

Ceritanya, tersangka menyewa mobil rentalan bermerek Honda CRV keluaran 2002. kepada seorang pengusaha rental yang juga berasal dari Desa Siliragung.

"Tersangka bilang menyewa mobil tersebut selama sepekan," kata Yaman, Selasa (29/4/2025).

Kesepakatannya, mobil tersebut disewa seharga Rp 1,95 juta. Namun tersangka membayar sebagian, yakni sebesar Rp 1 juta, pada saat awal memegang mobil.

"Sisanya Rp 950 ribu dijanjikan akan dibayar setelah mobil habis masa sewanya," lanjutnya.

Setelah kesempatan didapat, pemilik rental mengantarkan mobil ke lokasi yang disampaikan oleh tersangka. Tersangka pun membawa pergi mobil tersebut.

Sepekan berlalu, tersangka belum juga mengembalikan mobil rental yang ia sewa. Pemilik mobil menghubunginya dan menanyakan kelanjutan sewa.

"Saat ditanya, tersangka mengatakan ingin menambah sewa sehari," kata dia.

Baca juga: Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Ditahan Kejari, Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana BOS Rp 25 M

Merasa percaya kepada tersangka, pemilik mobil pun mengiyakan permintaan perpanjangan sewa.

Namun ternyata, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan. Pemilik mobil pun melaporkan kehilangannya itu ke kepolisian.

"Setelah didalami, tersangka menggadaikan mobil tersebut tanpa keizin korban," tutur Yaman.

Dari menggadaikan mobil rental itu, tersangka mendapat uang senilai Rp 30 juta.

Akibat penggelapan itu, tersangka ditaksir merugi sekitar Rp 60 juta. Polisi juga telah memeriksa sebanyak 13 orang. Kini tersangka telah ditangkap dan ditahan di Polsek Siliragung.

Tersangka dijerat dengan pasal 372 jo pasal 378 KUHP tentang pencurian dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 


 
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved