Kamis, 11 Juni 2026

Berita Probolinggo

 Pak Haji di Probolinggo Ditangkap Polisi Karena Edarkan Sabu-sabu

Seorang pak haji di Kabupaten Probolinggo berurusan dengan pihak kepolisian setelah menjadi pengedar narkotika

Tayang:
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Ahsan Faradisi
TERSANGKA NARKOBA - Tersangka pengedar Sabu-sabu asal Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur yang ditangkap Satnarkoba Polres Probolinggo, Senin (28/4/2025). Tersangka ini menyandang gelar haji alias pak haji. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - Seorang pak haji di Kabupaten Probolinggo berurusan dengan pihak kepolisian setelah menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Bahkan dia juga merupakan residivis kasus serupa.

Pak haji ini bernama Umar Hasan, warga Dusun Kresek Lor, RT 015 RW 008, Desa Sambirampak Lor, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu-sabu seberat 3,20 gram.

Kasat Narkoba Polres Probolinggo Iptu Nurmansyah mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran dan transaksi barang terlarang berupa sabu-sabu.

"Dari laporan itulah kemudian ditindaklanjuti dengan mengintai gerak-gerik tersangka, sampai akhirnya kami mengamankan tersangka," kata Nurman, Selasa (29/4/2025).

Dari tangan tersangka, menurut Nurman, pihaknya menyita barang bukti di antaranya, satu paket berisi sabu-sabu, korek api yang sudah dimodifikasi timbangan digital hitam, dan skorp sedotan.

"Semua barang bukti yang kami sita dari tangan tersangka kami temukan di dalam kamar pribadinya setelah digeledah oleh anggota," ungkapnya.

Baca juga: Saudara Kandung Berseteru di Pengadilan Hanya karena Perabotan 

Akibat perbuatannya itu, lanjutnya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved