Berita Surabaya
Saudara Kandung Berseteru di Pengadilan Hanya karena Perabotan
Perseteruan keluarga antara Erlina Yasa Putra dan adiknya, Juliana Yasa Putra, kini bergulir ke meja hijau.
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Perseteruan keluarga antara Erlina Yasa Putra dan adiknya, Juliana Yasa Putra, kini bergulir ke meja hijau. Juliana didakwa menggelapkan perabotan rumah yang sebelumnya dibelikan oleh Erlina. Kasus ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, terungkap rumah milik Erlina di Perumahan Alam Hijau Blok F2/80, Surabaya, disewakan kepada Juliana.
Tujuan penyewaan ini adalah agar Juliana, yang berstatus orang tua tunggal (single parent), bisa tinggal nyaman bersama anaknya. Untuk mendukung kebutuhan tersebut, Erlina juga melengkapi rumah itu dengan berbagai perabotan.
Baca juga: Siswa SD Dibanting Pria Dewasa Saat Tanding Futsal Antar Pelajar, Orang Tua Lapor Polisi
Beberapa barang yang disediakan antara lain satu set perabot kamar tidur seperti lemari pakaian, ranjang, meja samping ranjang, dan meja rias dengan nilai lebih dari Rp15 juta. Erlina juga membeli tirai untuk ruang tamu serta beberapa kamar senilai Rp6,5 juta, sofa seharga Rp3,3 juta, satu set meja makan seharga Rp2,2 juta, dan lemari buku seharga Rp9,9 juta.
"Bahwa Erlina Yasa Putra membuat perjanjian secara lisan dengan terdakwa untuk menempati rumah tersebut bersama anaknya, tanpa ada orang lain, khususnya laki-laki, yang keluar masuk atau tinggal di sana," jelas Jaksa Deddy dalam persidangan.
Baca juga: Tak Hanya Video Palsu Khofifah Jual Motor Bekas, Pelaku juga Mengedit Dedi Mulyadi dan Ahmad Luthfi
Namun masalah muncul pada 16 Februari 2022. Sekitar pukul 11.00 WIB, Juliana kedapatan membawa seorang pria bernama Eddy Wijaya ke dalam rumah tersebut.
Kehadiran pria itu memicu perselisihan antara kakak beradik ini, hingga Erlina meminta Juliana segera meninggalkan rumah.
"Bahwa terdakwa pergi dari rumah dengan membawa barang-barang perabot rumah tanpa seizin Erlina Yasa Putra," lanjut Deddy.
Erlina merasa dirugikan dengan hilangnya perabotan tersebut dan memperkirakan kerugiannya mencapai sekitar Rp25 juta. Karena tidak terima, ia melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib, yang berujung pada persidangan.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (28/4), majelis hakim yang diketuai I Gede Suarditha berusaha memediasi kedua belah pihak. Hakim meminta Juliana untuk meminta maaf dan mengembalikan barang-barang yang diambilnya.
Juliana pun bersedia untuk mengembalikan perabotan tersebut. Namun, Erlina dengan tegas menolak permintaan maaf dari adiknya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Toni Hermawan/TribunJatimTimur.com)
500 Trader Dapat Modal Rp 70 Juta, Setra Capital Program Resmi Diluncurkan di Surabaya |
![]() |
---|
SPS Corporate Rayakan 30 Tahun, Tegaskan Daya Tahan Industri Nasional dan Perluas Diplomasi Ekonomi |
![]() |
---|
Telkomsel Serahkan Hadiah Mobil pada Momen Hari Pelanggan Nasional di Surabaya |
![]() |
---|
Lagi, SMKN 2 Surabaya Juara di Piala by.U 2025 Surabaya Series |
![]() |
---|
Dukung Transformasi Digital, Telkomsel Hadirkan Kolaborasi Strategis Instansi Pemerintah di Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.