Berita Surabaya

Saudara Kandung Berseteru di Pengadilan Hanya karena Perabotan 

Perseteruan keluarga antara Erlina Yasa Putra dan adiknya, Juliana Yasa Putra, kini bergulir ke meja hijau.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Toni Hermawan
PERSELISIHAN KELUARGA: Juliana Yasa Putra (kemeja putih) menjalani sidang atas dugaan penggelapan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (28/4). Hari itu terdakwa dipertemukan dengan kakaknya, Erlina Yasa Putra di persidangan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Perseteruan keluarga antara Erlina Yasa Putra dan adiknya, Juliana Yasa Putra, kini bergulir ke meja hijau. Juliana didakwa menggelapkan perabotan rumah yang sebelumnya dibelikan oleh Erlina. Kasus ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, terungkap rumah milik Erlina di Perumahan Alam Hijau Blok F2/80, Surabaya, disewakan kepada Juliana. 

Tujuan penyewaan ini adalah agar Juliana, yang berstatus orang tua tunggal (single parent), bisa tinggal nyaman bersama anaknya. Untuk mendukung kebutuhan tersebut, Erlina juga melengkapi rumah itu dengan berbagai perabotan.

Baca juga: Siswa SD Dibanting Pria Dewasa Saat Tanding Futsal Antar Pelajar, Orang Tua Lapor Polisi

Beberapa barang yang disediakan antara lain satu set perabot kamar tidur seperti lemari pakaian, ranjang, meja samping ranjang, dan meja rias dengan nilai lebih dari Rp15 juta. Erlina juga membeli tirai untuk ruang tamu serta beberapa kamar senilai Rp6,5 juta, sofa seharga Rp3,3 juta, satu set meja makan seharga Rp2,2 juta, dan lemari buku seharga Rp9,9 juta.

"Bahwa Erlina Yasa Putra membuat perjanjian secara lisan dengan terdakwa untuk menempati rumah tersebut bersama anaknya, tanpa ada orang lain, khususnya laki-laki, yang keluar masuk atau tinggal di sana," jelas Jaksa Deddy dalam persidangan.

Baca juga: Tak Hanya Video Palsu Khofifah Jual Motor Bekas, Pelaku juga Mengedit Dedi Mulyadi dan Ahmad Luthfi

Namun masalah muncul pada 16 Februari 2022. Sekitar pukul 11.00 WIB, Juliana kedapatan membawa seorang pria bernama Eddy Wijaya ke dalam rumah tersebut. 

Kehadiran pria itu memicu perselisihan antara kakak beradik ini, hingga Erlina meminta Juliana segera meninggalkan rumah.

"Bahwa terdakwa pergi dari rumah dengan membawa barang-barang perabot rumah tanpa seizin Erlina Yasa Putra," lanjut Deddy.

Erlina merasa dirugikan dengan hilangnya perabotan tersebut dan memperkirakan kerugiannya mencapai sekitar Rp25 juta. Karena tidak terima, ia melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib, yang berujung pada persidangan.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (28/4), majelis hakim yang diketuai I Gede Suarditha berusaha memediasi kedua belah pihak. Hakim meminta Juliana untuk meminta maaf dan mengembalikan barang-barang yang diambilnya. 

Juliana pun bersedia untuk mengembalikan perabotan tersebut. Namun, Erlina dengan tegas menolak permintaan maaf dari adiknya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Toni Hermawan/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved