Korupsi Dana BOS
Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS
Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan yang berlangsung hampir enam bulan.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Ponorogo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan SA, Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan yang berlangsung hampir enam bulan.
SA kini ditahan untuk 20 hari ke depan guna mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Penahanan dilakukan setelah SA diperiksa kembali sebagai saksi pada Senin (28/4/2025), yang kemudian statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Saat digiring ke mobil tahanan dari Kantor Kejari Ponorogo, SA tampak mengenakan rompi tahanan, memakai masker, dan menundukkan kepala. Ia tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media.
Baca juga: Mayday 2025 Ribuan Massa Unjuk Rasa di Surabaya: Tolak Sistem Outsourcing
Hingga kini, belum ada penunjukan resmi terkait siapa yang akan menggantikan SA dalam memimpin sekolah yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo tersebut.
Pelaksana tugas Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Ponorogo-Magetan, Adi Prayitno, menjelaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah di lembaga pendidikan swasta menjadi kewenangan yayasan.
“SMK PGRI 2 Ponorogo adalah sekolah swasta. Jadi kewenangannya ada pada yayasan,” ujar Adi saat dikonfirmasi pada Kamis (1/5/2025).
Adi menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari yayasan terkait penunjukan pelaksana tugas kepala sekolah.
“Saya menunggu. Nanti pasti ada yang mendapat mandat dari yayasan untuk melaksanakan tugas di SMK PGRI 2 Ponorogo,” tambahnya.
Baca juga: Korupsi PKBM Pasuruan: Dana Hibah Rp 1,95 Miliar, dari SPJ Fiktif Hingga Tidak Ada SPJ Sama Sekali
Meski kepala sekolahnya tengah menghadapi proses hukum, Adi memastikan kegiatan belajar dan mengajar (KBM) di SMK PGRI 2 Ponorogo tetap berjalan normal. Ia telah menugaskan staf dan pengawas untuk memastikan suasana di sekolah tetap kondusif.
“Saya tugaskan kasi dan pengawas agar mengontrol kegiatan KBM. Harus berjalan kondusif, melayani anak bangsa sepenuh hati dalam layanan pendidikan,” ujarnya.Kasus ini mencuat setelah Kejari Ponorogo menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo.
Baca juga: DPRD Bondowoso Dorong Bulog Tambah Mitra Penggilingan, Atasi Kendala Penyerapan Gabah Petani
Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan diduga tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya sejak tahun 2019.
Dalam proses penyelidikan, kejaksaan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Ponorogo-Magetan, dan kantor salah satu penyedia alat tulis kantor (ATK).
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa dana BOS periode 2019–2024 tidak dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Pramita Kusumaningrum/TribunJatimTimur.com)
| Jaksa Geledah SDN Curahnongko 02 Jember, Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS |
|
|---|
| Kejari Ponorogo Sita Rp 3,1 Miliar dari Kasus Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2 |
|
|---|
| Kejari Sebut Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tilep Dana BOS untuk Beli Bus |
|
|---|
| Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Ditahan Kejari, Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana BOS Rp 25 M |
|
|---|
| Tersangka Utama Korupsi Dana BOS Trenggalek Meninggal, Kerugian Negara Bisa Dibebankan ke Ahli Waris |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/kacabdindik-ponorogo.jpg)