Senin, 4 Mei 2026

Korupsi Dana BOS

Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS

Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan yang berlangsung hampir enam bulan.

Tayang:
Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Pramita Kusumangingrum
KACABDINDIK: Plt Kepala Cabang Pendidikan (Cabdindik) wilayah Ponorogo-Magetan Dindik Jatim, Adi Prayitno menjelaskan pengganti SA sebagai Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo . Ini menyusul penetapan kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, SA menjadi tersangka penyimpangan dana bantuan operasional (BOS). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Ponorogo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan SA, Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan yang berlangsung hampir enam bulan.

SA kini ditahan untuk 20 hari ke depan guna mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Penahanan dilakukan setelah SA diperiksa kembali sebagai saksi pada Senin (28/4/2025), yang kemudian statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Saat digiring ke mobil tahanan dari Kantor Kejari Ponorogo, SA tampak mengenakan rompi tahanan, memakai masker, dan menundukkan kepala. Ia tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media.

Baca juga: Mayday 2025 Ribuan Massa Unjuk Rasa di Surabaya: Tolak Sistem Outsourcing

Hingga kini, belum ada penunjukan resmi terkait siapa yang akan menggantikan SA dalam memimpin sekolah yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo tersebut.

Pelaksana tugas Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Ponorogo-Magetan, Adi Prayitno, menjelaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah di lembaga pendidikan swasta menjadi kewenangan yayasan.

“SMK PGRI 2 Ponorogo adalah sekolah swasta. Jadi kewenangannya ada pada yayasan,” ujar Adi saat dikonfirmasi pada Kamis (1/5/2025).

Adi menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari yayasan terkait penunjukan pelaksana tugas kepala sekolah.

“Saya menunggu. Nanti pasti ada yang mendapat mandat dari yayasan untuk melaksanakan tugas di SMK PGRI 2 Ponorogo,” tambahnya.

Baca juga: Korupsi PKBM Pasuruan: Dana Hibah Rp 1,95 Miliar, dari SPJ Fiktif Hingga Tidak Ada SPJ Sama Sekali

Meski kepala sekolahnya tengah menghadapi proses hukum, Adi memastikan kegiatan belajar dan mengajar (KBM) di SMK PGRI 2 Ponorogo tetap berjalan normal. Ia telah menugaskan staf dan pengawas untuk memastikan suasana di sekolah tetap kondusif.

“Saya tugaskan kasi dan pengawas agar mengontrol kegiatan KBM. Harus berjalan kondusif, melayani anak bangsa sepenuh hati dalam layanan pendidikan,” ujarnya.Kasus ini mencuat setelah Kejari Ponorogo menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo.

Baca juga: DPRD Bondowoso Dorong Bulog Tambah Mitra Penggilingan, Atasi Kendala Penyerapan Gabah Petani

Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan diduga tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya sejak tahun 2019.

Dalam proses penyelidikan, kejaksaan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Ponorogo-Magetan, dan kantor salah satu penyedia alat tulis kantor (ATK).

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa dana BOS periode 2019–2024 tidak dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Pramita Kusumaningrum/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved