Korupsi Dana BOS

Tersangka Utama Korupsi Dana BOS Trenggalek Meninggal, Kerugian Negara Bisa Dibebankan ke Ahli Waris

Satu orang tersangka yaitu Sardiani Tri Utomo yang menjabat sebagai kepala sekolah SMPN 3 Trenggalek telah meninggal dunia.

Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/sofyan candra
Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 3 Trenggalek, Ribut Gistarini (58) saat Pelimpahan Tahap II di Kejari Trenggalek 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, TRENGGALEK - Kejaksaan Negeri Trenggalek menerima pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 3 Trenggalek dari penyidik Satreskrim Polres Trenggalek, Selasa (6/8/2024).

Dari pelimpahan tahap II tersebut, Kejari hanya menerima satu orang tersangka yaitu Bendahara Dana BOS, Ribut Gistarini (58) dari dua orang tersangka yang disebutkan di berkas perkara.

Sedangkan satu orang tersangka lainnya yaitu Sardiani Tri Utomo yang menjabat sebagai kepala sekolah SMPN 3 Trenggalek telah meninggal dunia.

Baca juga: Jadi Direktur Rumah Sakit Hingga Influencer, Sosok dr Fitri Jadi Idola Baru Mama Muda : Panutan!

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra memastikan meninggalnya tersangka utama tidak lantas membebaskan yang bersangkutan dari tahapan proses hukum yang berjalan.

"Untuk tersangka yang sudah meninggal kita masih menunggu hasil persidangan dulu dari tersangka (Ribut) hingga berkekuatan hukum tetap," kata Gigih, Selasa (6/8/2024).

Dari persidangan tersebut diharapkan bisa diketahui kerugian keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh masing-masing tersangka.

Gigih menyebutkan tidak menutup kemungkinan, ahli waris dari tersangka akan ikut bertanggungjawab atas perbuatan tersangka.

Baca juga: Telkomsel Raih Ookla® Speedtest Awards™ Sebagai Best Mobile Network 6 Kali Berturut-turut

Salah satu contohnya jika ahli waris ikut menikmati uang haram hasil korupsi dana BOS yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 500 juta tersebut.

"Jika ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa ahli waris harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian negara, maka kita akan melakukan upaya hukum berupa gugatan perdata dan tata usaha negara," pungkasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Sofyan Chandra/TribunJatimTimur.com)

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved